Spesialis Curi HP, Ghofur Gunakan Uang Hasil Pencurian untuk Judi Bola

Berbuat haram dari uang haram

Surabaya, IDN Times - Ahmad Ghofur (38) bisa dibilang ahli mencuri telepon genggam para korbannya. Ghofur akhirnya bisa ditangkap Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksinya kepada seorang wanita yang sedang menyetir sendirian di kawasan Kota Surabaya.

Baca Juga: Tabrakkan Diri ke Mobil, Pria di Surabaya Ini Berhasil Rampas HP  

1. Mencari korban yang menyetir sendirian

Spesialis Curi HP, Ghofur Gunakan Uang Hasil Pencurian untuk Judi BolaIDN Times/Fitira Madia

Ghofur saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/10) mengaku sering mengelabui korbannya dengan cara menabrakkan motor yang ia gunakan ke mobil korban."Pelaku mencari korban wanita yang mengendarai mobil sendirian. Ia menabrakkan motornya agar korban keluar dan membawa HP. Lalu dirampas oleh pelaku," imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Ghofur mencari korbannya melalui patroli di beberapa jalan. Ia melihat mobil dengan kaca yang transparan untuk meyakinkan bahwa korban wanita sedang menyetir sendirian.

2. Sudah melakukan kejahatannya sebanyak 10 kali

Spesialis Curi HP, Ghofur Gunakan Uang Hasil Pencurian untuk Judi BolaIDN Times/Fitria Madia

Dengan menggunakan modus ini, Ghofur berhasil mengelabui 10 korbannya. Dari hasil perampasan ini, ia selalu mendapatkan telepon genggam dengan harga lebih dari Rp6 juta. Hasil rampasan ini pun ia jual dengan dalih sebagai HP bekas pemakaian pribadi. "Dijualnya sekitar Rp6-7 juta. Yang terakhir Samsung S9+ laku Rp6,7 juta," ujar Ghofur.

3. Hasil pencurian untuk judi bola

Spesialis Curi HP, Ghofur Gunakan Uang Hasil Pencurian untuk Judi BolaIDN Times/Fitria Madia

Hasil perampasan ini ia gunakan sebagai modal judi. Ghofur mengaku ketagihan melakukan judi bola online. Akibat kecanduan judi online ini, kini Ghofur harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Uangnya buat judi bola. Bukan faktor ekonomi," jelasnya singkat.

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya