Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 M

Komplotan ini sudah bekerja selama 10 bulan

Surabaya, IDN Times - Peredaran uang palsu rupanya masih menjadi momok di Jawa Timur. Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi pun membongkar sindikat pengedar dan produsen uang palsu dan berhasil menyita uang palsu senilai Rp3,7 miliar.

1. Lima orang sindikat pemalsuan uang tertangkap

Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 MKonferensi pers pembongkaran sindikat uang palsu di Polda Jatim, Kamis (7/10/2021) (dok. Istimewa)

Lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat ini adalah Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk, Arso Suprantyo (37), dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang yang berperan sebagai pengedar. Sementara dua orang lainnya yaitu Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bambu, Kalimantan Selatan dan Ari Susanto (63) selaku pemodal asal Sambelia, Lombok merupakan pencetak uang palsu.

"Kelima pelaku kami tangkap di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Banyuwangi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).

2. Uang palsu senilai Rp3,7 miliar disita dari pelaku

Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 MKonferensi pers pembongkaran sindikat uang palsu di Polda Jatim, Kamis (7/10/2021) (dok. Istimewa)

Ketika ditelusuri, uang-uang palsu yang diedarkan oleh tersangka ternyata diproduksi secara mandiri di sebuah rumah di Kabupaten Bojonegoro. Saat penggerebekan rumah produksi uang palsu itu, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 37.371 lembar atau senilai Rp3,737 miliar.

Uang-uang ini diedarkan bukan hanya dengan cara dibelanjakan namun juga dijual. Tiga lembar uang palsu tersebut dijual dengan nilai Rp100 ribu. Aksi pengedaran uang palsu ini sudah berlangsung selama 10 bulan.

"Seratus ribu uang asli dapat tiga lembar seratus ribuan palsu," imbuh Gatot.

Baca Juga: Berawal dari Curhat, Perempuan Ini Jadi Pengedar Uang Palsu

3. Produksi dua jenis uang palsu

Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 MKonferensi pers pembongkaran sindikat uang palsu di Polda Jatim, Kamis (7/10/2021) (dok. Istimewa)

Di kesempatan yang sama, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan bahwa komplotan ini memproduksi dua jenis uang palsu yaitu dari kertas dan plastik. Uang palsu berbahan plastik ini sebenarnya sudah jenis lama namun masih mereka produksi.

"Ini tidak berkaitan dengan sindikat sebelumnya yang sudah kami ungkap. Mereka orang baru, tetapi ini masih kami kembangkan lagi," tutur Nasrun.

Atas perbuatannya ini, kelima pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 atau Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

"Kami imbau kalau menemukan uang palsu yang beredar bisa melapor ke polres setempat," imbau Nasrun.

Baca Juga: 3 Bulan Pakai Uang Palsu, Pria Asal Banyuwangi Diringkus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya