Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Digelar Hari Ini

Dewan Pers hadir langsung untuk mengawasi

Surabaya, IDN Times - Sidang putusan atas kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (12/1/2022) pukul 10.00 WIB. Sidang ini diawasi oleh Dewan Pers secara langsung untuk memastikan kebebasan pers dibela dengan adil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

1. Sidang putusan Nurhadi dijadwalkan berlangsung hari ini

Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Digelar Hari IniJelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Di ruang sidang Cakra PN Surabaya, tampak pers dari berbagai media sudah bersedia untuk meliput putusan terhadap dua terdakwa Firman Subkhi dan Purwato. Dewan Pers yang diwakili oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, M Agung Dharmajaya juga tampak hadir di lokasi sidang. Selain itu, berbagai organisasi media seperti AJI, PWI, IJTI, dan ATVSI juga turut memantau hasil persidangan.

"Ini saya datang dari Jakarta, berdua. Iya mau memantau langsung jalannya sidang," ujar Agung.

Sidang sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga 10.30 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Tampak dua terdakwa, JPU Winarko, dan kuasa hukum terdakwa sudah bersedia di tempat masing-masing. Sidang tinggal menunggu kedatangan majelis hakim.

Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

2. AJI serahkan petisi ke PN Surabaya

Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Digelar Hari IniJelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah mengirim petisi kepada PN Surabaya mengenai putusan rekannya, Selasa (11/1/2022). Mereka meminta kedua terdakwa divonis maksimal dan terduga tersangka lainnya dapat diusut. Petisi ini diterima langsung oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting.

"Ini adalah hal yang pertama, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, polisi, yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan," sebut Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.

3. Tuntutan JPU dirasa kurang maksimal

Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Digelar Hari IniJelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Sebelumnya, JPU Winarko menuntut dua terdakwa sebesar 1,5 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Keduanya dijerat pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Tuntutan yang dikenakan hanya UU Pers lantaran JPU menggunakan asas lex specialis derogat lex generalis. Tuntutan ini dirasa Ketua AJI Indonesia, Sasmito terlalu ringan.

"Tuntutan ini dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalau pun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," tutur Sasmito.

Baca Juga: Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya