Sidang Perdana Kasus Penculikannya, Ara Datang Sebagai Saksi Korban

Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim

Surabaya, IDN Times - Kasus penculikan seorang bocah yang sempat menghebohkan Kota Surabaya akhirnya memasuki persidangan. Sang korban, Ara (8) datang dalam sidang ini dan bersaksi di meja persidangan.

Baca Juga: Kronologi Penculikan Ara, Rambutnya Dipotong untuk Hilangkan Jejak!

1. Sidang perdana disambung dengan sidang kedua

Sidang Perdana Kasus Penculikannya, Ara Datang Sebagai Saksi KorbanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang perdana ini berlangsung di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Kamis (17/6/2021). Jaksa Penuntut Umum, I Gede Willy menuturkan bahwa sidang perdana ini sekaligus digabung dengan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Pertama gak sidang karena belum ada saksi.Terus ini yang kedua sekalian dakwaan dan saksi," ujar Willy, Kamis (17/6/2021).

2. Ara hadir langsung jadi saksi

Sidang Perdana Kasus Penculikannya, Ara Datang Sebagai Saksi KorbanSidang perdana penculikan Ara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/6/2021). Dok istimewa

Dalam sidang itu, Ara hadir ditemani oleh keluarganya. Ia turut duduk di kursi persidangan sebagai seorang saksi. Ara tampak mengenakan atasan putih dan bawahan celana berwarna hitam.

"Ara, umurnya baru 8 tahun. Wah, masih kecil. Ini bapak kamu, ya? Kenal dengan Oke Ari? Kenal?," ujar Keua Majelis Hakim Erentua Sirait di awal persidangan saat menanyai Ara.

3. Ara menjelaskan kronologi penculikan yang ia alami

Sidang Perdana Kasus Penculikannya, Ara Datang Sebagai Saksi KorbanSidang perdana penculikan Ara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/6/2021). Dok istimewa

Sepanjang persidangan, Ara mengikuti jalannya sidang dengan baik. Ia duduk dan menjawab pertanyaan hakim tanpa rewel atau merengek. Hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ara mengenai kejadian penculikan yang menimpanya.

"Selasa, dibawa habis main. Dibilang ulang tahun terus diajak. Dibelikan jajan. Terus naik motor lama," tutur Ara dengan suara pelan.

Selain Ara, ada tiga saksi lain yang menjelaskan tindakan kriminal kedua terdakwa yaitu Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34). Tiga saksi lainnya yaitu ayah Ara yaitu Tri Budi Prasetyo, ibu Ara yaitu Safrina, dan istri sah dari Oke yaitu Musrifa Sudarsono. Rumah Musrifa digunakan sebagai tempat para terdakwa menyembunikan Ara.

"Saya istri sahnya (terdakwa Oke). Itu (Hamidah) istri sirinya. Awalnya gak ngaku ke saya, ngakunya hanya teman," sebut Musrifa dalam sidang.

Baca Juga: Sudah Masuk PN Surabaya, Kasus Penculikan Ara Segera Disidangkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya