Sidang Gugatan Pilkada di MK Segera Dimulai, Bawaslu 3 Daerah Bersiap

Alat bukti hampir rampung

Surabaya, IDN Times - Persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dimulai. Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mulai bersiap diri untuk memaparkan segala temuan mereka selama jalannya Pilkada serentak 2020.

1. Tiga daerah hadapi gugatan PHP di MK

Sidang Gugatan Pilkada di MK Segera Dimulai, Bawaslu 3 Daerah BersiapIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Di Jatim, terdapat tiga daerah yang terlibat dalam gugatan PHP ini yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Banyuwangi. Masing-masing pun mulai menyiapkan alat bukti yang telah mereka kumpulkan.

"Kami sebagai pemberi keterangan mulai menyiapkan diri. Secara khusus, kami menyiapkan alat bukti yang didalilkan pemohon dalam rangka pemberian keterangan dan melakukan pengkodean alat bukti tersebut,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya, Senin (4/1/2021).

2. Data dan alat bukti mulai disiapkan

Sidang Gugatan Pilkada di MK Segera Dimulai, Bawaslu 3 Daerah BersiapIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Yaqub menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data pengawasan, saran perbaikan, maupun rekomendasi mulai tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara sampai tingkat Kota. Termasuk juga data penanganan pelanggaran.

“Kami juga melakukan pendampingan untuk Panwascam demi menghadapi PHP di MK”, tuturnya.

Baca Juga: MAJU Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Armuji: Legawa Sajalah

3. Lamongan juga mulai lengkapi bukti-bukti

Sidang Gugatan Pilkada di MK Segera Dimulai, Bawaslu 3 Daerah BersiapIlustrasi Mahkamah Konstitusi. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Hal serupa juga tengah dipersiapkan oleh Bawaslu Lamongan. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, Soebadar mengatakan bahwa saat ini pihaknya memastikan kekuatan dari alat bukti yang disiapkan.

“Saat ini kami genjot agar bukti-bukti yang dibutuhkan benar-benar lengkap. Ini yang kami nilai sebagai strategi utama menghadapi Perselisihan Hasil di MK. Sebab, pada pokoknya nanti yang dapat berbuat banyak di MK kan ya bukti-bukti itu” ungkapnya.

Pasalnya, gugatan yang dialami oleh Lamongan lebih sengit jika dibandingkan dengan Surabaya. Di Lamongan, selisih suara dari pemohon dan termohon cukup tipis yaitu hanya 0,5 persen. Sementara di Surabaya, selisih cukup lebar yaitu 14 persen.

4. Bukti sudah siap 90 persen

Sidang Gugatan Pilkada di MK Segera Dimulai, Bawaslu 3 Daerah Bersiap(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Soebadar menuturkan, saat ini persiapan pengumpulan alat bukti sudah mencapai 90 persen atau hampir rampung. Sedangkan, keterangan tertulis untuk kesaksian saat ini masih dalam proses penyusunan memasuki tahap 30 persen.

“Kemudian bukti-bukti tersebut kami identifikasi dan inventarisasi berdasarkan pokok-pokok permohonan yang didalilkan oleh pemohon. Khususnya berkas permohonan yang sudah diperbaiki oleh pemohon di MK,” imbuhnya.

Baca Juga: PSU di 2 TPS Jatim, Bawaslu Jatim Soroti Turunnya Partisipasi Warga

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya