Sidang Berlanjut, Penyanyi 'Aisyah Minum Anggur Merah' Menangis

Ia meminta maaf atas perbuatannya

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus penistaan agama, Bimbim Adhi (18) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Bimbim didakwa atas kasus penistaan agama Islam setelah mengunggah lagu populer "Aisyah" dengan mengganti lirik "Romantisnya cintamu dengan Nabi" dengan "Baginda kau pernah minum anggur merah". Sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi.

1. Bimbim minta maaf sambil menangis

Sidang Berlanjut, Penyanyi 'Aisyah Minum Anggur Merah' MenangisSidang penistaan agama dengan terdakwa Bimbim Adhi di PN Surabaya, Rabu (5/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Saat sidang berlangsung, Bimbim menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang menghina agama Islam. Ia meminta maaf sambil menundukkan kepala dan terisak. Permintaan maaf serupa juga pernah ia lakukan saat kasusnya dirilis oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri," ujar Bimbim, Rabu (5/8/2020).

2. Sedang mabuk saat bernyanyi

Sidang Berlanjut, Penyanyi 'Aisyah Minum Anggur Merah' MenangisBimbim (baju merah) pengubah lirik lagu Aisyah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Dok.Humas Polrestabes Surabaya

Saat mengganti lirik lagu tersebut, Bimbim mengaku tak sadar sepenuhnya. Kala itu ia sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Keteledorannya saat mabuk itu yang menjerumuskannya ke kursi pesakitan.

"Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," ungkapnya.

Baca Juga: Ganti Lirik "Aisyah" dengan Anggur Merah, Pemuda Surabaya Ditangkap

3. Didakwa dengan UU ITE

Sidang Berlanjut, Penyanyi 'Aisyah Minum Anggur Merah' MenangisSidang penistaan agama dengan terdakwa Bimbim Adhi di PN Surabaya, Rabu (5/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Sementara itu, pada sidang ini menghadirkan dua saksi yaitu Hanafi dan M Yasin. Keduanya merupakan saksi yang melakukan pelaporan ke polisi atas temuan video viral milik Bimbim. Saat sidang mereka berdua ditanyai seputar video tersebut dan darimana mendapatkan informasi tersebut.

"Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik 'Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah, sambil tertawa. Bimbim itu memplesetkan sebuah lagu yang syairnya tidak seusai lirik yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad," tutur Hanafi.

Sebelumnya, meski berkaitan dengan penistaan agama namun Bimbim hanya didakwa menggunakan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Penyanyi "Aisyah Minum Anggur Merah" Jadi Tersangka Penistaan Agama

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya