Sempat Masuk Penjara, AM Ajak Keponakan Edarkan Narkoba

Surabaya, IDN Times - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap akibat kepemilikan 6,25 kg sabu. Rupanya kedua pelaku tersebut, AM (41) dan MM (19) masih memiliki hubungan keluarga. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10).
1. AM merupakan residivis
AM merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pengedaran narkoba. Ia sempat merasakan dinginnya dinding Rutan Medaeng pada tahun 2004 lalu dan baru saja bebas tahun ini. "Ia bebas karena mendapatkan remisi-remisi. Ini dia malah melakukannya (mengedarkan narkoba) lagi," ujar Luki.
Baca Juga: BNNP Jawa Timur Ringkus 15 Kurir Sabu-sabu Dalam 3 Bulan
2. Ia mengajak keponakannya untuk mengedarkan narkoba
Sayangnya, AM dengan tega mengajak sang keponakan untuk meneruskan jejak pengedaran narkoba tersebut. Dalam kasus ini, keduanya berfungsi sebagai pengedar sabu dari Tiongkok yang diedarkan ke Surabaya hingga Bali. Dari satu kali pengiriman, keduanya mengantongi upah sebesar Rp 10 juta.
"Keduanya berhasil diingkus saat sedang akan mengirimkan sabu seberat 55,49 gram," lanjutnya.
3. Ditemukan 6,25 Kg sabu
Mereka menggunakan salah satu rumah di sebuah perumahan Sidoarjo sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 6,25 Kg sabu yang dimiliki oleh sepasang paman-keponakan itu.
"Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan yang turut menemani proses konferensi pers.
Baca Juga: 6 Kg Sabu Gagal Beredar, Lebih dari 6 ribu Nyawa Selamat