Satpol PP Surabaya Haramkan Baliho Kampanye di 40 Titik Ini

Jangan dilanggar atau nanti dicopot!

Surabaya, IDN Times - Masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September lalu. Namun Pemkot Surabaya baru mengeluarkan peraturan terkait ketertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Surabaya. Peraturan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Irvan Widyanto dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto pada jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (8/10).

1. Pelarangan telah diatur dalam Perda

Satpol PP Surabaya Haramkan Baliho Kampanye di 40 Titik IniIDN Times/Fitria Madia

Irvan menjelaskan larangan-larangan pemasangan APK di beberapa titik ini sesuai dengan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b yang berisikan pelarangan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum.

"Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” tuturnya.

Baca Juga: Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019

2. Telah disepakati berbagai pihak

Eddy menambahkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye tersebut telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan tersebut, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran alat kampanye peraga (APK) apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.

“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertapemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

3. Penertiban akan dilakukan apabila melanggar

Satpol PP Surabaya Haramkan Baliho Kampanye di 40 Titik IniANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dalam ketentuan tersebut, terdapat 40 titik yang tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan yang berarti boleh dipasang APK namun dengan penataan tertentu, dan 8 titik di wilayah pedestrian. “Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” jelasnya.

Apabila ditemui APK yang terpasang di wilayah terlarang, maka pihaknya akan segera menertibkannya. "Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan," imbuh Eddy.

4. Titik yang dilarang

Satpol PP Surabaya Haramkan Baliho Kampanye di 40 Titik IniIDN Times/Fitria Madia

40 titik larangan pemasangan APK berada di Jalan A Yani, Jalan Arjuna, Jalan Biliton, Jalan Bung Tomo, Jalan Demak, Jalan Diponegoro, Jalan Gresik, Jalan Gubeng, Jalan Gunung Sari, Jalan Hangtuah, Jalan Ikan Dorang, Jalan Ikan Kakap, Jalan Wonokromo, Jalan Wonokromo Wetan, Jalan Joyoboyo, Jalan Kalibutuh, Jalan Kalijudan Merr, Jalan Kapasari, Jalan Kedung Baruk, Jalan Kedung Cowek, Jalan Kedung Cowek Utara, Jalan Kenjeran, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kusuma Bangsa 10-12, Jalan Mastrip, Jalan Ngagel, Jalan Pasar Kembang, Jalan Perak Utara, Jalan Perak Timur, Jalan Pulo Wonokromo, Jalan Ratna, Jalan Raya Gubeng - Sumatera, Jalan Sidorame, Jalan Singsingamaraja, Jalan Ir Soekarno, Jalan Stasiun Wonokromo, Jalan Sulawesi, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Tol Surabaya - Gresik, dan Jalan Margorejo Indah.

 

Baca Juga: Bikin Melongo, Baliho Desa Ini Muncul di Sudit Kota Indonesia Lho!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya