Salat Jumat di Jatim Tetap Digelar, tapi Ada Syarat Khusus

Keputusan pemprov berdasarkan musyawarah para ulama

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan bahwa masyarakat tetap bisa menunaikan salat Jumat di masjid meski virus corona sudah menyebar masuk Jatim. Hal ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur. Namun, ia memberikan beberapa syarat jika masjid ingin tetap menyelenggarakan salat Jumat.

1. Khofifah tidak meniadakan salat Jumat di Jatim

Salat Jumat di Jatim Tetap Digelar, tapi Ada Syarat KhususPenyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Khofifah menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim, dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya yang diselenggarakan pada Kamis petang (19/3).

"Kami Pemprov Jatim menghormati keputusan pertemuan para ulama yang mewakili berbagai lembaga tersebut," ujar Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (20/3).

Dari pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa Pemprov Jatim masih membolehkan penyelenggaraan salat jumat.

"Akhirnya mengambil keputusan bahwa untuk bisa melakukan berbagai antisipasi terhadap pencegahan resiko penularan covid-19 dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat," tuturnya.

2. Ada persyaratan yang harus dipenuhi

Salat Jumat di Jatim Tetap Digelar, tapi Ada Syarat KhususPenyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Tapi Khofifah menyertakan berbagai persyaratan jika sebuah masjid ingin tetap menyelenggarakan salat Jumat. Persyaratannya yaitu masjid harus didisinfeksi, tidak boleh ada penggunaan karpet di masjid, disediakan tempat cuci tangan serta hand santizer, dan memastikan bahwa keadaan jemaah dalam kondisi fit melalui pemeriksaan suhu badan.

"Untuk jemaah juga harus mengenakan penutup hidung dan mulut serta sudah melakukan pembersihan, utamanya cuci tangan dan hand sanitizer," imbuhnya.

Baca Juga: Covid-19 di Jatim Terus Bertambah, Khofifah Bentuk Tiga Gugus Tugas

3. Zona merah dianjurkan salat zuhur di rumah

Salat Jumat di Jatim Tetap Digelar, tapi Ada Syarat KhususKonferensi pers Pemprov Jatim terkait pelaksanaan salat Jumat. IDN Times/Fitria Madia

Akan tetapi, merujuk pada bahtsul masail PBNU, Khofifah membagi dua wilayah di Jatim yaitu zona merah dan zona kuning. Zona merah ditentukan untuk daerah yang sudah terkonfirmasi kasus positif Covid-19 seperti Surabaya dan Malang. Sementara zona kuning adalah daerah yang sudah ada PDP seperti Sidoarjo dan Jember.

Untuk zona merah, Khofifah menganjurkan agar masyarakat benar-benar tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Tapi jika tetap ingin salat Jumat, persyaratan yang sudah diberikan harus benar-benar dipenuhi.

"Yang termasuk zona merah maka juga dianjurkan untuk melaksanakan salat zuhur di rumah," tegas Khofifah.

Baca Juga: Khofifah Luncurkan Website Penanganan Virus Corona Bak Kuisioner

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya