Rp122 M Dana MeMiles Disita, Belum Tentu Kembali ke Nasabah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu hingga setinggi satu meter, Jumat (10/1). Uang berjumlah Rp70 miliar tersebut adalah dana nasabah yang berhasil diamankan dari rekening investasi bodong MeMiles.
1. Rp122,3 miliar uang MeMiles disita polisi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang memimpin konferensi pers mengatakan, uang Rp70 miliar tersebut merupakan sisa dari sitaan barang bukti sebelumnya. Saat ini, total uang yang sudah diamankan sebesar Rp122,3 miliar
"Ini masih dari satu rekening saja, rekening utama. Kami masih menyelidiki keberadaan uang-uang lainnya di beberapa rekening lain," ujar Luki di Mapolda Jatim.
2. Masih ada dana lain yang belum diselamatkan
Tumpukan uang tersebut nyatanya merupakan milik nasabah yang terperangkap dalam bisnis skema ponzi berkedok pengiklanan dan travel. Jika ditotal, setidaknya ada Rp761 miliar keuntungan yang diraup oleh MeMiles.
"Tapi itu cuma dari rekening utama. Pada 2019 terjadi penarikan besar-besaran hingga menyisakan Rp122 miliar saja," lanjutnya.
Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Panggil Empat Publik Figur
3. Merupakan uang dari para nasabah
MeMiles nengambil keuntungan menggunakan skema ponzi alias skema piramida. Caranya, tiap orang harus menyetorkan sejumlah uang saat mendaftar sebagai anggota. Tiap anggota berkewajiban untuk mencari calon anggota lain agar mendapatkan cashback sekian persen dari uang yang disetorkan oleh sang anggota baru. Dengan jumlah poin tertentu, anggota nantinya dijanjikan akan mendapatkan hadiah mulai motor, mobil, jalan-jalan, hingga umrah.
"Tapi banyak yang tidak mendapatkan haknya. Kami membuka pengaduan. Sudah ada 26 pengadu offline dan 160 pengadu online," sebut Luki.
4. Belum jelas uang akan diserahkan ke mana
Saat ini, seluruh uang terebut dititpkan di rekening barang bukti salah satu bank BUMN. Namun, Luki tak bisa memastikan apakah uang-uang tersebut akan kembali ke tangan nasabah yang berjumlah hingga 264 orang atau akan disita negara.
"Itu nanti akan ada keputusan pengadilan. Ada mekanismenya apakah dikembalikan ke nasabah atau ke negara. Kami tunggu dari pengadilan," pungkas Luki.
Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong MeMiles Bertambah, Motivator dan Ahli IT