Risma Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Akan Layangkan Panggilan Lagi

Risma dipanggil atas dugaan penyalahgunaan wewenang

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum memenuhi pemanggilan dirinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan kepada Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidak netralan yang Risma lakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya 2020.

1. Bawaslu panggil semua pihak terkait laporan penyalahgunaan wewenang oleh Risma

Risma Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Akan Layangkan Panggilan LagiIlustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/ Arif Rahmat)

Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Risma sebagai terlapor. Risma diminta untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Selain Risma, pihak-pihak lain seperti terlapor dan saksi juga dipanggil.

"Memang salah satu prosedurnya adalah pemanggilan berbagai pihak untuk klarifikasi. Kami sudah panggil semuanya baik pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait," ujar Agil saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (3/10/2020).

2. Pelapor dan saksi sudah penuhi panggilan

Risma Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Akan Layangkan Panggilan LagiBaliho bergambar Risma yang dipermasalahkan KIPP. IDN Times/Dok. Istimewa

Agil mengatakan beberapa pihak sudah memenuhi pemanggilan ini yaitu pelapor dan saksi pelapor. Laporan yang ditujukan oleh Risma dilakukan oleh dua pihak yang berbeda yaitu tim advokat pendukung Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim.

"Pelapor, saksi, dan pihak terkait sudah memenuhi panggilan hari ini (Sabtu)," tuturnya.

Baca Juga: Buka Suara, Ini Alasan Pelapor Mengadukan Risma ke Bawaslu

3. Akan layangkan kembali panggilan untuk Risma

Risma Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Akan Layangkan Panggilan LagiBaliho bergambar Risma yang dipermasalahkan KIPP. IDN Times/Dok. Istimewa

Sementara, itu Risma sebagai pihak terlapor masih belum memberikan konfirmasi kehadirannya kepada Bawaslu. Agil pun kemudian melayangkan surat pemanggilan berikutnya agar Risma bisa mendatangi Bawaslu dan memberikan klarifikasi atas sikapnya yang diduga tidak netral serta menyalahgunakan wewenang.

"Kami panggil lagi," sebut Agil.

4. PDIP dan Pemkot sama-sama tidak memberi kepastian

Risma Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Akan Layangkan Panggilan LagiKetua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono. Dokumentasi DPC PDIP Surabaya

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan bahwa ia tidak mengutus tim advokasinya untuk mengurus permasalahan tersebut. Pasalnya ia mengaku tak tahu menahu terkait pemanggilan itu. Padahal ia mengetahui adanya pelaporan terhadap Risma yang masuk ke Bawaslu Surabaya.

"Saya tidak tahu. Coba ditanyakan kepada tim hukum Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. Sebelumnya Pemkot Surabaya memilih untuk tidak bertindak dalam kasus ini lantaran bisa melanggar netralitas ASN dalam Pemilu.

Baca Juga: Wali Kota Risma Lagi-lagi Dilaporkan ke Bawaslu, Kini oleh KIPP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya