Praja Mukti Gugat Kelurahan dan Dinas Pendidikan atas Sengketa Tanah

Mereka berlandaskan Permendikbud nomor 36 tahun 2014

Surabaya, IDN Times - Perkumpulan Pengurus Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3MS) saat ini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kasus sengketa tanah yang membelit mereka. Terhadap kasus ini, mereka mengajukan dua tuntutan atas dua perkara yang saling berkaitan.

1. P3MS gugat Kelurahan Dr Sutomo

Praja Mukti Gugat Kelurahan dan Dinas Pendidikan atas Sengketa TanahIDN Times/Sukma Shakti

Kuasa Hukum P3MS Tri Tejonarko menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua tuntutan ke PTUN. Tuntutan pertama ditujukan kepada Kepala Kelurahan Dr Sutomo. Tuntutan ini dilayangkan lantaran pihak kelurahan dirasa mempersulit proses pembuatan sertifikat tanah yang ditempati oleh SMP Praja Mukti.

"Karena pelayan masyarakat kan seharusnya melayani. Bukan mempersulit seperti ini," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Selasa (8/10).

2. Kelurahan dirasa mempersulit proses pengurusan sertifikat tanah

Praja Mukti Gugat Kelurahan dan Dinas Pendidikan atas Sengketa TanahIDN Times/Fitria Madia

 

Sebagai informasi, tanah yang diduduki oleh P3MS kini tengah diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya. Pada 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat membalas surat dari P3MS dan menyatakan bahwa mereka memiliki waktu hingga 2024 untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Namun ketika berusaha mengurus, kelurahan tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah.

"Ini kan kami sedang berusaha untuk menyelesaikan persoalan seperti yang diarahkan oleh Kemendikbud melalui Permendikbud nomor 36 tahun 2014," imbuhnya.

3. Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga digugat karena dirasa sewenang-wenang

Praja Mukti Gugat Kelurahan dan Dinas Pendidikan atas Sengketa TanahIDN Times/Fitria Madia

 

Selain itu, P3MS juga menggugat Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan. Gugatan ini lantaran Ikhsan dianggap sewenang-wenang mencabut izin operasional sekolah dan melarang SD dan SMP Praja Mukti menerima siswa baru untuk tahun ajaran 2019/2020.

"Kenapa kok gak diperpanjang izin? Alasannya pihak dinas berkaitan dengan status kepemilikan tanah itu. Padahal kita kan sedang memproses sertifikatnya," tutur Tri.

Lagi-lagi, Tri menggunakan Permendikbud nomor 36 tahun 2014 sebagai dasar bahwa SD dan SMP Praja Mukti Surabaya seharusnya masih berhak untuk menerima siswa baru lantaran tenggat waktu yang diberikan sampai tahun 2024.

Baca Juga: Sisa Napas SMP Praja Mukti di Bawah Bayang-bayang Pembongkaran

4. Proses persidangan masih berlangsung

Praja Mukti Gugat Kelurahan dan Dinas Pendidikan atas Sengketa TanahIDN Times/Fitria Madia

 

Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan tiap Kamis di PTUN Surabaya Jalan Raya Ir H Juanda. Lantaran hasil putusan pengadilan belum keluar, Tri berkukuh bahwa Pemkot belum berhak untuk melakukan pembatasan terhadap pelayanan pendidikan apalagi untuk melakukan penggusuran bangunan PM3S.

"Kami ini rakyat, seharusnya kami dilayani. Apalagi ini kan untuk pendidikan. Kok malah begini," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta Menolak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya