Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Perdagangan Bayi Secara Online

Dijual dengan harga Rp15 juta

Surabaya, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi daring (online) melalui jejaring media sosial Instagram. Pelaku, Alton Phinandita (29), mencari calon penjual dan calon pembeli bayi melalui akun Instagram dengan berkedok menyediakan jasa konsultasi permasalahan pribadi.

1. Penjualan bayi melalui Instagram

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Perdagangan Bayi Secara OnlineIDN Times/Fitria Madia

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan tim cyber unit Jatanras yang melakukan patroli dan akhirnya menemukan akun penjualan tersebut. Dalam akun tersebut, Alton menawarkan jasa konsultasi permasalahan memiliki anak lahir di luar nikah, konsultasi ibu hamil di luar nikah, dan anak-anak terlantar.

"Dari akun tersebut akhirnya ada peminat yang mau mengadopsi anak dan transaksi dilanjutkan melalui Whatsapp," jelasnya.

2. Pengadopsian bayi dilakukan secara ilegal

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Perdagangan Bayi Secara OnlineIDN Times/Fitria Madia

Sudamiran menjelaskan proses pengadopsian ini dinyatakan sebagai tindak pidana. Alasannya, seluruh prosesnya tidak melalui jalur hukum, di mana seharusnya pengadopsian anak harus ditempuh melibatkan pengadilan. Selain itu, dalam transaksi ini juga melibatkan sejumlah nominal uang.

"Untuk kasus terakhir, bayi dihargai Rp15 juta. Proses transaksi terjadi di Bali," tutur Sudamiran.

3. Empat pelaku telah tertangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Perdagangan Bayi Secara OnlineIDN Times/Fitira Madia

Setelah melakukan penelusuran, akhirnya polisi berhasil meringkus empat orang yang dianggap paling bertanggung jawab yaitu Alton sebagai pemilik akun, Ni Ketut Sukawati (66) seorang pensiunan bidan yang berperan sebagai perantara, Ica (22) pemilik sekaligus penjual bayi, dan Ni Nyoman Sirait (36) sebagai pembeli bayi.

"Bayi laki-laki tersebut berusia 11 bulan sudah berada di tangan pembeli di Bali. Tapi saat ini sudah berhasil diamankan," kata Sudamiran.

Dari keterangan tersangka, Alton telah melakukan aksi ini sebanyak 2 kali. Ia mengantongi upah sebesar Rp2,5 juta dari tiap transaksi yang berhasil dilakukan. Berkat kelakuan bejatnya, keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya