Polisi Tambahkan 21 Nama Baru dalam DPO Pembakar Polsek di Sampang

Berikut nama-namanya

Surabaya, IDN Times - Setelah sebelumnya 6 nama pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang terungkap, kini nama terduga pelaku telah yang ditambahkam ke dalam Daftar Pencarian Orang. Polda Jatim pun merilis nama 21 terduga pelaku pembakaran tersebut.

1. DPO diimbau menyerahkan diri

Polisi Tambahkan 21 Nama Baru dalam DPO Pembakar Polsek di SampangANTARA FOTO/Rusyidi Zain

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa nama 21 orang yang sudah dijadikan DPO tersebut disampaikan ke media dengan harapan agar mereka menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"21 orang ini yang sudah disampaikan ke media agar segera menyerahkan diri," imbau Barung saat di Mapolda Jatim, Senin (3/6).

2. Batas waktu hingga usai lebaran

Polisi Tambahkan 21 Nama Baru dalam DPO Pembakar Polsek di SampangIDN Times/Ardiansyah Fajar

Barung menambahkan, apabila para terduga pelaku menyerahkan diri maka kepolisian memiliki perhitungan tersendiri. Namun jika mereka tak kunjung menyerahkan diri hingga batas waktu yang ditentukan maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

"Paling lambat kami kasih waktu setelah lebaran, tanggal 10 Juni 2019 untuk datang ke Polda Jatim. Kapolda mengimbau nama-nama 21 orang yang sudah disampaikan di media ini agar segera menyerahkan diri," tegas Barung.

3. Daftar nama DPO

Polisi Tambahkan 21 Nama Baru dalam DPO Pembakar Polsek di SampangIDN Times/Fitria Madia

Berikut nama-nama 21 orang DPO pembakaran Polsek Tambelangan :

1. Habib Zaki,
2. Mohamad,
3. H. Subah,
4. Maskur,
5. Abdul Manab,
6. S Muhammad Assegaf als Habib Mamak,
7. SY Abdullah Assegaf als Habib Abdullah,
8. Kyai Amin Humaidi,
9. Mahfud,
10. Kholil,
11. Mas'ud,
12. Mad Seleng,
13. Satiri,
14. Yusuf,
15. Yanto als Manto,
16. Rokhim,
17. Sahram,
18. Mamad,
19. Tebbur,
20. Hoiron,
21. Yono.

4. Pembakaran akibat kabar bohong

Polisi Tambahkan 21 Nama Baru dalam DPO Pembakar Polsek di SampangANTARA FOTO/Rusyidi Zain

Sebelumnya, pembakaran ini terjadi akibat berita hoaks yang tersebar di masyarakat. Kabar beredar bahwa salah satu kiai di kawasan tersebut ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Padahal, yang bersangkutan tengah jatuh sakit. Akhirnya massa pun mengamuk dan membakar Polsek Tambelangan. Polda Jatim pun telah menetapkan enam tersangka, polisi telah menetapkan sebanyak enam tersangka yakni dua Habib bernama Abdul Kodir Al Hadad dan Hasan. Tiga pelaku lainnya yakni Hadi, Supandi, dan Ali. Satu tersangka yang diduga sebagai penggerak massa yakni Ahmad Muhtadir.

 

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya