Polisi Ringkus Bandar Pemilik 2,1 Kg Sabu dan 165 Ribu Butir Pil Koplo

Ia edarkan narkoba di Sidoarjo dan Surabaya

Surabaya, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, Satreskoba Polrestabes Surabaya masih aktif melakukan pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kota Surabaya. Salah satunya yaitu bandar pengendali bawah tanah asal Sidoarjo yang memasok sabu ke Surabaya.

1. Bandar sabu di Sidoarjo ditangkap

Polisi Ringkus Bandar Pemilik 2,1 Kg Sabu dan 165 Ribu Butir Pil KoploBarang bukti yang disita Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dok Istimewa

Tersangka bandar sabu tersebut berinisial HW alias Telo (22) seorang warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ialah yang kerap mengendalikan peredaran sabu melalui kurir-kurirnya di Kota Surabaya.

"Pelaku ini tidak hanya berperan sebagai bandar atau pengendali jaringan bawah. Dia juga tidak jarang berperan sebagai kurir yang mengantar sendiri barang-barang itu ke pengedar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo," sebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (29/4).

2. Berawal dari tertangkapnya kurir

Polisi Ringkus Bandar Pemilik 2,1 Kg Sabu dan 165 Ribu Butir Pil KoploIDN Times/Sukma Sakti

Pengungkapan Telo diawali dari tertangkapnya salah seorang kurir di Surabaya. Ia kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Telo. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke kos Telo di Dusun Bringin Wetan, Desa Bringin Bendo, Kecamatan Taman Sidoarjo.

"Tidak mudah bagi anggota untuk mencari keberadaan tersangka. Butuh kurang lebih tiga hari anggota kami menyanggong di sekitar tempat kosnya. Pun lokasinya juga cukup menyulitkan anggota saat penangkapan. Selain minim penerangan, juga jalan yang dilalui sempit," jelas Memo.

Baca Juga: Bekuk Bandar Besar Jatim, 2 Juta Pil Koplo dan 1,5 Juta Dextro Disita

3. Sita barang bukti 2,1 kg sabu dan 165 ribu butir pil LL

Polisi Ringkus Bandar Pemilik 2,1 Kg Sabu dan 165 Ribu Butir Pil KoploBarang bukti yang disita Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dok Istimewa

Dari tangan Telo, polisi menyita barang bukti berupa 2,1 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 27 poket. Selain itu, ada pula 165 ribu butir pil koplo atau pil LL, dan beberapa gram daun ganja kering siap edar.

"Semua barang kita amankan dan tersangka sudah kita tahan. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," tutup Memo.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Surabaya, Polisi Sita 7 Juta Butir Pil Koplo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya