Petugas Kebersihan Cabuli Siswa Kelas 1 SD, Begini Pengakuan Pelaku

Tapi ia mengaku bukan homoseksual

Surabaya, IDN Times - Abdurrahman Haris (20) baru saja bekerja selama empat bulan sebagai petugas kebersihan di SD Lukman Al Hakim Surabaya. Namun ia sudah berbuat keji terhadap salah satu siswa kelas 1 di sekolah tersebut. Haris dengan tega menyodomi siswa itu saat jam pelajaran tengah berlangsung.

Baca Juga: Petugas Kebersihan Sekolah di Surabaya Cabuli Siswa Kelas 1 SD

1. Tergoda cabuli karena ganteng

Petugas Kebersihan Cabuli Siswa Kelas 1 SD, Begini Pengakuan PelakuIDN Times/Fitria Madia

Haris mengaku tidak mengetahui pasti alasan mengapa dia menyodomi korban. Menurutnya yang membuatnya tertarik kepada korban hanya karena paras anak tersebut yang tampan.

"Tertarik karena ganteng. Saya tidak lihat kemaluannya saat dia pipis," ujarnya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/10).

2. Pelaku mengaku bukan homoseksual

Petugas Kebersihan Cabuli Siswa Kelas 1 SD, Begini Pengakuan PelakuIDN Times/Fitria Madia

Ia mengaku belum pernah melakukan tindakan tersebut sebelumnya. Ia sebelumnya juga bukan korban perbuatan sodomi. Ketika ditanya apakah ia memiliki hasrat seksual tersendiri terhadap lelaki, Haris mengaku ia bukan seorang homoseksual. Bahkan, ia baru saja putus dari pacarnya yang seorang wanita.

"Saya bukan homo. Gak tahu itu saya khilaf," akunya.

3. Terpengaruh video porno

Petugas Kebersihan Cabuli Siswa Kelas 1 SD, Begini Pengakuan PelakuIDN Times/Fitria Madia

Saat melakukan perbuatan keji tersebut, Haris mengaku terinspirasi dari video porno yang sering ia tonton. Meskipun belum pernah melakukan sebelumnya, tapi Haris tertarik melakukan sodomi meniru film panas yang ia tonton.

"Belum pernah melakukan. Tahunya dari video porno," akunya.

Kini Haris pun harus merelakan karirnya sebagai petugas kebersihan di SD Lukman Al Hakim dan meringkuk di tahanan Unit PPA Polrestabes Surabaya. Ia terancam terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Baca Juga: Berlagak Jadi Terapis Spa, Pria Asal Jimbaran Cabuli Turis Jepang

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya