Perhatian! Ini Panduan Ibadah dengan Protokol Kesehatan di Surabaya

Dipatuhi bareng-bareng yuk supaya sehat semua!

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berisi Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan disosialisasikan ke warga Kota Surabaya serta masjid dan musala.

Dalam SE tertanggal 13 April 2021 ini, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan terdapat dua panduan yaitu terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah serta panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” ujar Febri, Rabu (14/4/2021).

1. Ibadah di masjid dan musala wajib menaati protokol kesehatan

Perhatian! Ini Panduan Ibadah dengan Protokol Kesehatan di SurabayaKepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Mengenai panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah, Febri menerangkan bahwa pelaksanaan ibadah di masjid atau musala harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur pun diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala.

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” imbuhnya.

Pengurus masjid atau musala diminta untuk senantiasa memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah yaitu jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan harus membawa sajadah dan mukena masing-masing. Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring.

“Peringatan Nuzulul Quran diutamakan secara daring dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” tuturnya.

2. Infak diberi dengan nontunai

Perhatian! Ini Panduan Ibadah dengan Protokol Kesehatan di SurabayaKotak Infaq untuk masjid dan pesantren yang sudah disematkan QRIS (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Kemudian, pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan menggunakan transaksi non tunai. Jika terpaksa secara tunai, jemaah diminta memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Surabaya, maka Satgas COVID-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

3. Buber boleh asal tetap mematuhi protokol kesehatan

Perhatian! Ini Panduan Ibadah dengan Protokol Kesehatan di SurabayaPexel.com

Pelaksanaan buka puasa dan sahur juga dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. Restoran atau rumah makan lainnya diperbolehkan menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga: Terapkan Prokes, Masjid di Jatim Boleh Gelar Tarawih Bulan Ramadan

4. Hiburan malam ditutup hingga lebaran

Perhatian! Ini Panduan Ibadah dengan Protokol Kesehatan di SurabayaIstimewa

Panduan kedua mengenai penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1442 hijriyah mengatur bahwa kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib tutup termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai salat magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat isya atau Tarawih,” katanya.

Untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar (bola sodok) juga wajib ditutup kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

5. Warga diimbau tidak menjual alkohol selama Ramadan

Perhatian! Ini Panduan Ibadah dengan Protokol Kesehatan di SurabayaIDN Times/Vanny El Rahman

Febri menegaskan bahwa dalam SE tersebut juga menimbau warga Surabaya agar tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Bulan Ramadan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri 1442 hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” tutupnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bioskop di Kota Surabaya Sudah Kembali Dibuka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya