Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis 

Statusnya diturunkan jadi tahanan kota

Surabaya, IDN Times - Persidangan Ahmad Hilmi Hamdani, terdakwa kasus kelalaian berkendara hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa, berlangsung dramatis. Pasalnya, Hilmi yang merupakan supir ojek daring dianggap tidak bersalah atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ratusan supir ojek daring pun mengikuti proses persidangannya dengan penuh ketegangan.

 

1. Terdakwa dijadikan tahanan kota

Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis IDN Times/Fitria Madia

 

Persidangan yang dilaksanakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya itu dipimpin oleh Hakim Ketua Maxi Sigarlaki, Rabu (30/1). Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan tersebut dihadirkan tiga orang saksi yaitu aparat kepolisian yang membuat laporan kecelakaan, salah satu marinir yang terlibat kecelakaan, dan anak Hilmi. Sidang berjalan selama kurang lebih dua jam.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Maxi akhirnya memutuskan mengalihkan status Hilmi dari yang awalnya tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut pun disambut meriah oleh ratusan pengemudi ojek daring lain yang mengikuti jalannya persidangan.

"Kalau sampai diberikan penangguhan berarti kan Hakim sudah dapat melihat kebenaran dengan obyektif. Kalau hakim gak yakin kenapa diberi penangguhan?" ujar Hans Edward salah satu kuasa hukum terdakwa.

2. Kuasa hukum semakin yakin terdakwa tidak bersalah

Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis IDN Times/Fitria Madia

 

Hans mengatakan dari berjalannya proses sidang, ia semakin yakin bahwa Hilmi tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Keterangan-keterangan saksi dan berita acara perkara pun semakin menguatkan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan.

"Kami yakin terdakwa akan dibebaskan. Kami menunggu kesaksian dari saksi lain terutama dari ahli yang dapat menjelaskan tentang visum itu," tegasnya.

3. Diperkuat dengan fakta bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan

Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis IDN Times/Fitria Madia

 

Keyakinan Hans dan timnya bahwa Hilmi tidak berasalah berasal dari fakta yang terungkap bahwa sebenarnya korban, Umi Inisyah meninggal bukan karena kecelakaan yang dialami Hilmi saat bertabrakan dengan anggota TNI.

"Beliau sudah mengakui bahwa ada kecelakaan. Tapi sebenarnya yang dijadikan titik poin adalah korban ini meninggal karena apa? Apakah karena kecelakaan. Ternyata sudah diungkap tadi di persidangan korban meninggal bukan karena kecelakaan tapi karena sesak nafas," jelas Hans.

Karena sudah terbukti bahwa meninggalnya korban bukan diakibatkan oleh terdakwa, maka menurut Hans sudah sepatutnya Hilmi mendapatkan vonis bebas.

"Putusannya harus bebas. Karena gak terbukti. Dia harus dilepaskan dari segala tuntutan. Karena simpel, korban meninggalnya bukan karena dia. Dia diadili kan karena korbannya meninggal," terangnya.

4. Terdapat kejanggalan pada kasus

Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis IDN Times/Fitria Madia

 

Selain itu, Hans menemukan kejanggalan pada kasus tersebut. Pasalnya, kecelakaan yang melibatkan Hilmi, korban, dan marinir terjadi pada tanggal 17 April 2018. Sementara korban meninggal pada tanggal 25 Juni 2018. Namun visum baru dilakukan pada 13 Juli 2018. Penetapan tersangka pun usai hasil visum keluar yaitu pada 9 Agustus 2018.

"Bagaimana mungkin orang meninggal dulu tapi baru divisum? Itu terbalik. Saya yakin majelis ada kebenaran di perkara ini karena perkara ini sederhana. Matinya korban kenapa? Soal kecelakaan sudah diselesaikan dengan baik antara bapak marinir dengan korban. Hanya tinggal penyebab kematian. Itu sudah terjawab," jelas Hans.

Baca Juga: Momen Saat Istri Korban Penembakan Sampang Menangis Dalam Persidangan

5. JPU menganggap terdakwa salah karena melanggar markah

Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis IDN Times/Fitria Madia

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny masih kekeuh bahwa terdakwa bertanggungjawab dan bersalah atas kejadian tersebut. Ia berharap, pada persidangan berikutnya saksi dapat memberikan keterangan lebih lengkap atas kecelakaan yang merenggut nyawa itu.

"Tadi sudah kelihatan dari sketsa-sketsa kepolisian bahwa terdakwa masuk ke gang itu melewati markah jalan. Langkah selanjutnya kami panggil saksi satu lagi dari orang bengkel ini. Dia melihat tapi melihat dengan jelas atau tidak kita akan buktikan di persidangan," tegasnya.

Baca Juga: 3 Tingkah Lucu Jokowi Saat Temui Pengemudi Ojek Online 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya