Penggiling Pentol di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Bandar Diuber
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Surabaya diringkus Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penggiling pentol ternyata memiliki pekerjaan sambilan yaitu mengedarkan narkoba. Polisi pun menangkap basah pengedar itu bersama barang bukti sabu di kamarnya.
1. Penggiling pentol nyambi jadi pengedar sabu
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan, penangkapan tersangka berinisial JF (29) ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengedaran narkoba yang dilakukan pembuat pentol itu. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi pun menyergap JF ketika berada di indekosnya, Jalan Kupang Gunung Timur Sawah.
"Tersangka sering bertransaksi di sekitar rumah kosnya. Setelah mengantongi alamatnya, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Daniel, Sabtu (8/1/2021).
2. Kedapatan punya 6,63 gram sabu siap edar
Saat proses penangkapan, polisi mendapati JF masih menyimpan 7 plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,63 gram. Sabu ini adalah barang dagangannya, di samping pentol. Rencananya, 7 klip sabu itu ia edarkan kepada para pelanggannya dengan harga Rp1,1 juta per gramnya.
"Barang tersebut rencananya akan diedarkan tapi sudah digagalkan oleh kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: Setahun ini, BNNP Jatim Telah Menangkap 50 Pengedar Narkoba
3. Bandar sedang dalam pengejaran polisi
JF mengaku pendapatannya dari menggiling pentol tak bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Dia pun membeli sabu dari BA (DPO) di kawasan Suramadu seharga Rp9 juta untuk 10 gram. Dengan bisnis haram ini, JF mendapatkan pendapatan tambahan sekitar Rp200 ribu tiap gram sabu yang berhasil ia jual.
"Saat ini kami akan mengembangkan penyelidikan ke bandarnnya yaitu BA, sudah masuk Daftar Pencarian Orang," imbuh Daniel.
Kerja sambilan yang JF lakukan ini pun mengantarnya ke tahanan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Delapan Pengedar Narkoba, Kapolda: Terancam Hukum Mati