Pengakuan Pelaku Penculik Ara, Sakit Hati Terhadap Orangtua Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kedua pelaku penculikan Nessa Alana Caraesa (7) menyampaikan alasan mereka untuk menculik gadis cilik itu. Mereka mengaku sakit hati pada perlakuan kedua orangtua Ara sehingga melampiaskannya kepada Ara.
1. Penculik mengaku dendam kepada orangtua korban
Hamidah (35) dan Oke Ary Aprilianto (34) mengungkapkan kesesalan mereka terhadap orangtua Ara. Hamidah berdalih sering difitnah, dibentak, dan diperlakukan tak baik di rumah yang mereka tinggali bersama. Sampai pada akhirnya, anak Hamidah ditampar oleh ayah Ara.
"Saya sangat sakit hati. Anak saya dicaci maki, dikata-katai," ungkap Hamidah saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
2. Anak penculik pernah ditampar dan dimaki
Saat itu pada Minggu (21/3/2021), anak Hamidah ditampar dan dimarahi lantaran sering keluar malam bersama pacarnya. Ketika pulang, ia juga menutup pintu keras-keras sehingga mengganggu penghuni rumah. Namun, Hamidah merasa perbuatan saudaranya sudah keterlaluan dengan menampar anaknya.
"Anak saya ditampar saja saya sudah redam, ditahan-tahan gak lapor ke polisi. Karena saya mikirnya masih saudara," tutur Oke menambahkan.
Baca Juga: Ditemukan di Pasuruan, Ara Dibawa ke Mapolrestabes Surabaya
3. Melampiaskan dendam dengan menculik Ara
Berbekal seluruh rasa sakit hati itu, mereka berdua pun membawa kabur Ara pada Selasa (23/3/2021). Ara yang tengah bermain seorang diri di sebuah taman dipanggil dan diajak pergi. Ara yang menurut saja rupanya dibawa ke Pasuruan dan tak kembali hingga Sabtu (27/3/2021).
"Kami tidak berniat apa-apa karena menganggap Ara seperti putri kami sendiri. Tapi kami sakit hati kepada orangtuanya," ujar Oke.
4. Penculik menyesal dan meminta maaf
Atas perbuatannya yang menggemparkan Kota Surabaya itu, keduanya minta maaf kepada publik juga kepada orangtua Ara. Namun permintaan maaf saja tak cukup, proses hukum masih berlanjut dan mereka terancam dijerat Pasal 83 juncto 76 F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami belum ketemu langsung dengan orangtua Ara. Tapi insyaallah mau minta maaf," tutur Oke.
Baca Juga: Hilang Sejak Selasa, Ara Baru Ditemukan di Pasuruan