Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Dia ditangkap di Bantul, DIY

Surabaya, IDN Times - Polisi telah mengungkap identitas pelaku penendangan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru. Dia adalah Hadfana Firdaus (34), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, Hadfana berstatus tersangka atas dugaan penistaan agama.

1. Pelaku penendang sesajen di Semeru jadi tersangka

Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran KebencianMarkas Polda Jatim. Dok. Humas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, saat ini Hadfana telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Dikrimum Polda Jatim. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam di Bantul, DIY dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk diperiksa.

"Penangkapan terhadap saudara HF yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang kemudian Dirkrimum Polda Jawa Timur dibantu oleh tim dari DIkrimum Polda DIY," ujar Gatot, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Tertangkap

2. Dikenakan pasal penistaan agama

Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran KebencianIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah proses pemeriksaan dilakukan oleh para penyidik, Hadfana pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penyampaian kebencian terhadap suatu golongan rakyat Indonesia mengenai ras, suku, agama, dan lain-lain. 

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," tuturnya.

3. Ponsel dan rekaman video jadi barang bukti

Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran KebencianPelaku tendang Sesajen di Gunung Semeru/dok. Screenshot video viral

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ponsel Hadfana sebagai barang bukti. Selain itu, ada pula rekaman video saat dia menendang sesajen hingga tumpah. Hasil olah TKP yang dilakukan di lokasi kejadian juga dijadikan penguat status tersangka bagi Hadfana ini.

"Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur," imbuh Gatot.

Baca Juga: Pria Tendang Sesajen di Semeru, Khofifah: Tidak Seharusnya Terjadi!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya