Pemkot Merasa Tak Perlu Penetapan Status Darurat Semburan Kutisari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merasa tak perlu meningkatkan status semburan minyak di Kutisari menjadi darurat, seperti yang diminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Setiajit. Hingga saat ini, pemkot merasa bisa menangani semburan yang sekarang lebih didominasi air tersebut.
1. Darurat atau tidak, pemkot tetap tangani
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengaku tak mengerti apa yang dimaksud darurat. Pasalnya, kejadian tersebut merupakan fenomena yang pernah dialami sebelumnya dan sedang dalam proses penanganan.
"Darurat gak darurat itu kami gak tahu maksudnya apa. Darurat gak darurat itu, kami tangani. Semuanya darurat kan kalau kita pikir-pikir?" ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Jumat (11/10).
2. Pemkot sudah bentuk tim khusus
Ia melanjutkan, saat ini semburan tersebut ditangani oleh tim gabungan yang terdiri DLH; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), Surabaya; dan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Pihaknya juga dibantu dari pihak luar untuk riset dan penanganan.
"Ada juga dari SKK Migas dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)," lanjutnya.
Baca Juga: Sistem Pembuangan Hasil Semburan Minyak Kutisari Mulai Dibangun
3. Merasa bisa menangani semburan
Dari kerja tim tersebut, Eko merasa pemkot mampu untuk mengatasi semburan minyak bercampur air di Kutisari. Sehingga, pihaknya tak memerlukan status darurat hingga dibantu dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Sekarang ini kami sudah mulai membuat separatornya, supaya airnya bisa dibuang ke selokan," tuturnya.
4. Pemprov minta Risma tetapkan status darurat
Seperti diberitakan IDN Times sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Setiajit meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar menaikkan status semburan minyak di Kutisari menjadi darurat. Sebab, semburan tersebut tak juga berhenti hingga dua pekan. Dengan status darurat tersebut, pemprov bisa ikut turun tangan membantu mengatasi semburan. Jika ada status darurat, pemprov melalui BPBD bisa membuatkan alat separator seharga Rp150 juta.
Baca Juga: Pemprov Minta Risma Tetapkan Status Darurat Semburan Minyak Kutisari