Pemkot Berencana Kosongkan STIEUS, Yayasan Udatun: Gak Masuk Akal

Sebut surat perintah pengosongan masih dalam proses hukum

Surabaya, IDN Times - Yayasan Pendidikan Udatin menganggap bahwa Pemerintah Kota Surabaya tak punya wewenang memaksa pihaknya guna mengosongkan gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Urip Sumoharjo (STIEUS). Sebab, hingga saat ini surat perintah pengosongan tersebut masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

1. Surat perintah Pemkot masih diperkarakan

Pemkot Berencana Kosongkan STIEUS, Yayasan Udatun: Gak Masuk AkalIDN Times/Fitria Madia

Berdasarkan salinan berkas "Kronologi Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya yang Dimanfaatkan oleh Udatin" yang dimiliki IDN Times, alur kronologi tanah berhenti pada Gugatan PTUN No. Register Perkara 149/G/2017.

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Udatin selaku pengelola STIEUS, Yudihari. Ia mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) pada persidangan sebelumnya.

"Saat ini proses hukum masih berlangsung. Surat itu masih belum berkekuatan hukum tetap," jelas Yudihari ketika ditemui IDN Times di kantornya, Jalan Medokan Semampir Indah nomor 27, Jumat (4/10).

2. Pemkot sempat izinkan Yayasan Udatin untuk memperpanjang sewa

Pemkot Berencana Kosongkan STIEUS, Yayasan Udatun: Gak Masuk AkalIDN Times/Fitria Madia

Yudihari menambahkan, pada 2017 pihaknya mengajukan gugatan atas surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya yang berisi 3 perintah. Yaitu penghentian Izin Pemakaian Tanah, pengosongan gedung, dan pembayaran tunggakan sewa sebesar Rp664 juta.

Mereka menggugat Pemkot Surabaya untuk membatalkan surat tersebut, lantaran dirasa tidak masuk akal. Pasalnya sebelum surat tersebut terbit, Yayasan Udatin menerima tanggapan atas permohonan penurunan biaya sewa.

Pada surat balasan tersebut, pemkot menolak menurunkan biaya dan justru mengizinkan yayasan untuk memperpanjang sewa dengan biaya seperti biasanya.

"Kan gak masuk akal. Tiba-tiba disuruh kosongkan gedung untuk lahan parkir. Padahal pemkot itu tidak punya dasar untuk itu (perintah pengosongan, Red)," lanjutnya.

Baca Juga: Nestapa STIEUS, Rutin Bagikan Beasiswa tapi Justru akan Digusur Pemkot

3. Yayasan Udatin merasa sertifikat HPL milik Pemkot janggal

Pemkot Berencana Kosongkan STIEUS, Yayasan Udatun: Gak Masuk Akalstieus.ac.id

Selain masih menunggu perkara surat 2017 tersebut usai, Yudihari juga berencana untuk membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot atas tanah yang ditempai STIEUS. Menurutnya, ada kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut.

"Hak kelola itu kalau tanahnya kosong, jadi (bisa) dikelola. Kalau sudah ada penghuninya kok tiba-tiba dikelola tanpa bilang-bilang juga," jelasnya.

Sertifikat HPL atas tanah tersebut merupakan satu-satunya modal milik pemkot untuk mengakuisisi tanah tersebut. Padahal, HPL tersebut diterbitkan tahun 1977 ketika Yayasan Udatin sudah menempati tanah tersebut sejak 1959.

Baca Juga: Yayasan Udatin Sebut Lahan STIEUS Bukan Milik Pemkot Surabaya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya