Pemanggilan Kedua, Polda Tambah Lima Hari untuk Veronica

Jika tidak, ia akan masuk DPO dan red notice

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan waktu toleransi kepada tersangka penyebaran hoaks dan provokasi, Veronica Koman. Batas waktu pemenuhan panggilan kedua seharusnya habis hari ini, Jumat (13/9).

1. Polisi berikan batas waktu tambahan 5 hari

Pemanggilan Kedua, Polda Tambah Lima Hari untuk VeronicaIDN Times/Fitria Madia

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa sesuai surat pemanggilan kedua untuk Veronica, seharusnya saat ini ia sudah dapat memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun berdasarkan pertimbangan lokasi, pihaknya menambah batas waktu pemenuhan panggilan selama 5 hari.

"Memang sesuai panggilan kedua tanggal 13 namun ada batas kami berikan lima hari. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan hub inter, tanggal 18 ini adalah batas akhir dari kehadiran Veronica," jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (13/9).

2. Belum ada komunikasi dengan Veronica

Pemanggilan Kedua, Polda Tambah Lima Hari untuk VeronicaTwitter.com/@veronicakoman

 

Luki mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk dapat berkomunikasi dengan Veronica. Pihaknya sempat mengirim penyidik ke rumah orangtua Veronica untuk menjalin komunikasi dengan keluarganya.

"Sama sekali tidak ada komunikasi kami. Kami hanya mengikuti melalui media sosial, yang dia selalu sampaikan. Padahal Kami berharap sekali yang bersangkutan untuk bisa berkomunikasi," harapnya.

3. Akan dimasukkan DPO jika tidak muncul hingga 18 September

Pemanggilan Kedua, Polda Tambah Lima Hari untuk Veronicatwitter.com/VeronicaKoman

 

Namun jika Veronica tak kunjung memenuhi panggilan hingga batas waktu habis, Luki menegaskan akan memasukkan nama Veronica ke dalam DPO. Luki berharap Veronica dapat memenuhi panggilan kepolisian tanpa perlu dimasukkan dalam DPO.

"Kalau ini tidak diambil, perbuatan yang dia lakukan ini harus dipertanggungjawabkan. Ini akan rugi sendiri yang bersangkutan. Kami tangkap yang bersangkutan. Dengan red notice gak bisa ke mana-mana yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia

4. Polda Jatim meminta bantuan kepolisian Australia

Pemanggilan Kedua, Polda Tambah Lima Hari untuk VeronicaIDN Times/Fitria Madia

 

Selain itu, Luki juga tengah berkomunikasi dengan Australian Federal Police (AFP) atau kepolisian Australia. Melalui AFP, Luki berharap Veronica dapat ditemukan dan diantarkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia.

"Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice nanti hub inter akan digelar di Prancis. Karena memang memenuhi penetapan baru disebar ke 190 negara," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya