Pelanggar PSBB Sidoarjo Bisa Disanksi Ikut Makamkan Jenazah COVID-19

Berbagai sanksi disiapkan pada PSBB tahap 2

Sidoarjo, IDN Times - Berbagai cara diupayakan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo untuk membuat warga patuh pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya adalah mengajak pelanggar PSBB untuk menguburkan jenazah pasien COVID-19.

1. PSBB tahap kedua di Sidoarjo lebih ketat

Pelanggar PSBB Sidoarjo Bisa Disanksi Ikut Makamkan Jenazah COVID-19Ilustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Plt Bupati Sidoarjo juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan bahwa PSBB tahap kedua ini lebih ketat lagi dibanding tahap pertama. Jika sebelumnya sanksi masih berupa teguran, kali ini pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi sungguhan.

“Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar," ujar Nur melalui siaran pers Diskominfo Sidoarjo yang diterima IDN Times, Jumat (15/5).

2. Ada sanksi ikut memakamkan jenazah COVID-19

Pelanggar PSBB Sidoarjo Bisa Disanksi Ikut Makamkan Jenazah COVID-19Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat diwawancara di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kamis (20/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, berbagai sanksi telah disiapkan agar membuat masyarakat jera. Sanksi ini mulai berupa teguran, administratif, kerja sosial, hingga pidana. Sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Sanksi sosialnya mulai bersih-bersih kampung, jaga check point desa alamatnya, bersih-bersih makam dan rumah ibadah, bantu di dapur umum, sampai ikut membantu dalam pemakaman COVID-19", ujarnya saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon.

Sementara pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Gugus Tugas Sidoarjo Rapid Test Jemaah Tarawih, Enam Orang Reaktif

3. Pelanggar bandel harus menyaksikan jenazah COVID-19 dimakamkan

Pelanggar PSBB Sidoarjo Bisa Disanksi Ikut Makamkan Jenazah COVID-19Ilustrasi Pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sumardji menjelaskan, pelanggar yang akan diajak memakamkan jenazah pasien COVID-19 adalah pelanggar yang benar-benar bandel. Ketika sudah berkali-kali ketahuan melanggar, maka mereka akan diikutkan dalam proses pemakaman saat itu juga.

"Yang ringan-ringan saja mungkin bantu ambil cangkul, atau kalau malam bantu pegang lampu. Mereka ada di situ saja sudah jadi pressure yang kuat. Nanti tentu akan disesuaikan dengan protokol COVID-19," jelasnya.

4. Warga keluar desa harus pakai surat

Pelanggar PSBB Sidoarjo Bisa Disanksi Ikut Makamkan Jenazah COVID-19Ilustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, Nur mengatakan bahwa Gugus Tugas setiap malam pukul 21.00-04.00 WIB melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di check point.

"Kami memfokuskan ke desa/kelurahan, oleh karena itu kami memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW. Sebelumnya di posko sudah dilakukan pengecekan untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang kami memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan dari RT/RW," pungkas Nur.

Baca Juga: Sidoarjo Siap Terapkan PSBB Surabaya Raya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya