Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Rayakan Anniversary Setahun Pacaran 

Korban yang juga kekasihnya masih berusia 15 tahun

Surabaya, IDN Times - Seorang pria Surabaya berinisial CA (27) ditangkap polisi karena menghamili seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). CA ditangkap ketika kepolisian melakukan razia ke rumah-rumah indekos harian yang disinyalir digunakan sebagai tempat melakukan tindakan cabul.

Baca Juga: Janjian Renang, Pria Asal Pakal Cabuli Anak di Bawah Umur

1. Ditangkap saat sedang Anniversary hubungan

Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Rayakan Anniversary Setahun Pacaran IDN Times/Sukma Sakti

Uniknya, saat tertangkap CA dan sang korban tengah merayakan ulang tahun hubungan pacaran alias anniversary satu tahun. Adapun korban yang merupakan kekasih pelaku masih berusia 15 tahun.

"Akhirnya kita tangkap mereka karena korban ini masih merupakan anak di bawah umur," terang Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (30/8).

2. Setubuhi korban hingga hamil

Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Rayakan Anniversary Setahun Pacaran unsplash/Ryan Franco

 

CA mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Hal ini ia lakukan dengan bujuk rayu dan meyakinkan korban akan dinikahi jika nanti hamil. Perbuatan ini pun mereka lakukan di rumah indekos harian.

"Dan rupanya, saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan," lanjut Ruth.

3. Berdalih tak tahu usia korban

Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Rayakan Anniversary Setahun Pacaran IDN Times/Sukma Shakti

 

Kepada pihak kepolisian, CA sempat berdalih bahwa ia tidak mengetahui wanita yang selama ini dikencaninya merupakan anak di bawah umur. Ia beralasan mengira korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sudah cukup dewasa untuk diajak bersetubuh.

"Padahal ketika di razia, korban mengenakan seragam putih biru," imbuh Ruth.

4. CA dilaporkan ke polisi

Pelaku Pencabulan Ditangkap Saat Rayakan Anniversary Setahun Pacaran IDN Times/Sukma Sakti

 

Kini, CA yang berstatus duda sejak tahun 2015 itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili anak di bawah umur. Kedua orangtua korban membuat laporan kepolisian. CA pun meringkuk di dalam tahanan Polrestabes Surabaya.

"Ia terancam dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman dari pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ruth.

Baca Juga: Jadi Lokasi Pencabulan, Begini Kondisi Taman Nginden Intan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya