Paksa Korban Berhubungan Seksual, Pengamen di Surabaya Aniaya Pacarnya

Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun

Surabaya, IDN Times - Seorang pengamen di Surabaya berinisial RK (23) menganiaya pacarnya lantaran tak mau diajak berhubungan seksual. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka terutama di bagian telinga dan punggung. Beruntung, korban bisa melarikan diri dan melapor ke kepolisian.

1. Awalnya pelaku dan korban berkencan santai dengan berkeliling Kota Surabaya

Paksa Korban Berhubungan Seksual, Pengamen di Surabaya Aniaya Pacarnya(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita menjelaskan, RK dan korban berinisial YNT (30) adalah sepasang kekasih yang saliing kenal dari media sosial. Pada Minggu (2/1/2022), keduanya berkencan santai dengan berkeliling Kota Surabaya. Namun, di kawasan Rungkut, RK tiba-tiba membeli arak untuk diminumnya.

"Arak itu diminum pelaku di jalan sampai mabuk," ujar Drefani, Sabtu (8/1/2022).

2. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual

Paksa Korban Berhubungan Seksual, Pengamen di Surabaya Aniaya PacarnyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

RK kemudian ingin mengubah rencana kencan mereka yang semula hanya jalan-jalan menjadi hubungan seksual. Dia mengajak korban untuk menyewa kamar penginapan agar bisa berhubungan intim. Pelaku, juga memeluk dan menciumi korban dari belakang tapi korban menolak dan memberontak.

"Pelaku yang terpengaruh minuman keras mencoba merayu dan korban menolak dicabuli akhirnya malah dianiaya oleh pelaku," lanjut Drefani.

Baca Juga: Listrik Mati, Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kucing Ditunda

3. Pelaku menganiaya korban saat permintaannya ditolak

Paksa Korban Berhubungan Seksual, Pengamen di Surabaya Aniaya PacarnyaIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Sakti)

Merasa permintaannya ditolak, RK kemudian memaksa YNT dengan kekerasan. Dia memukuli wajah pacarnya dengan membabi buta. Tak hanya itu saja, pelaku juga menggigit korban di bagian telinga hingga punggung. 

"Untungnya korban berhasil kabur. Setelah itu, korban langsung melapor ke kantor polisi," tuturnya.

Tak lama setelah laporan korban masuk ke kepolisian, RK pun ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 289 KUHP yaitu mengenai pemaksaan perbuatan cabul disertai pemaksaan hingga kekerasan. RK terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

"Dia mengaku kalau tidak sadar dan mabuk akibat terpengaruh minuman keras. Saat itu dia memaksa korban untuk bercinta karena tidak mau korban dianianya mulai dipukul," tutup Drefani.

Baca Juga: Tas Mencurigakan di Jalan A Yani Milik Pengamen, Lupa Jika Tertinggal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya