Ngaku Times Gibran, Pria Beristri Aniaya dan Sekap Pacarnya

Ia juga mengaku sebagai Dirut sebuah BUMD

Surabaya, IDN Times - Seorang pria yang mengaku tim sukses Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diringkus kepolisian lantaran melakukan penganiayaan serta penyekapan terhadap seorang wanita. Tak hanya mengklaim diri sebagai Timses Gibran yang ternyata palsu, ia juga mengaku sebagai teman Kapolda Jatim serta Direktur Utama salah satu BUMD di Jawa Timur.

1. Korban dianiaya dan disekap di apartemennya

Ngaku Times Gibran, Pria Beristri Aniaya dan Sekap PacarnyaRZ, pelaku penganiayaan dan penyekapan yang mengaku-ngaku Timses Gibran. Dok istimewa

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari laporan AC, seorang perempuan yang merupakan kekasih RZ (33). Korban melaporkan telah dianiaya hingga disekap di dalam apartemennya pada Rabu (14/10/2020). Saat itu RZ mengunjungi apartemen AC sekitar pukul 22.45 WIB. Namun kemudian obrolan mereka malah berujung cekcok.

"Ternyata malah berujung cekcok. Kemudian pelaku memukuli korban hingga mata kanannya berdarah. Lalu menyeret korban agar tidak kabur hingga tangannya terluka. Dan menyekap korban di unit apartemen lalu ditinggal," ujar Hartoyo, Sabtu (24/10/2020).

AC saat itu langsung memecahkan kaca jendela dengan kursinya. Setelah kaca pecah, ia kemudian berteriak minta tolong kepada para security di bawah. Beberapa menit kemudian, tiga orang security pun membukakan pintu apartemen AC dan mengantarnya ke Polsek Lakarsantri untuk melapor.

2. Kesal karena handphone dibanting

Ngaku Times Gibran, Pria Beristri Aniaya dan Sekap PacarnyaRZ, pelaku penganiayaan dan penyekapan yang mengaku-ngaku Timses Gibran. Dok istimewa

RZ mengakui perbuatannya telah memukuli hingga mengunci pintu apartemen AC. Ia merasa kesal lantaran AC membanting handphonenya serta menyembunyikan dompetnya. Amarah mereka berdua tak hanya sebatas adu mulut. RZ pun melayangkan kepalan tinju ke wajah AC bertubi-tubi.

"Emosi gak ada. Cuma saya tanya HP saya, HP saya waktu itu dia buka pintu HP saya sudah posisi hancur. Terus saya cari dompet dan HP saya satunya saya cari gak ada disembunyikan di lemari. Kurang tahu motifnya apa," tutur RZ dalam kesempatan yang sama.

3. RZ mengklaim diri sebagai Timses Gibran, teman Kapolda Jatim, dan Dirut BUMD

Ngaku Times Gibran, Pria Beristri Aniaya dan Sekap PacarnyaWakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo (tengah) dalam konferensi pers kasus penganiayaan dan penyekapan, Sabtu (24/10/2020). Dok istimewa.

AC mengaku termakan bualan RZ. Ketika berkenalan, RZ mengaku sebagai Timses Gibran sembari menunjukkan foto mereka berdua. Tak hanya itu, RZ juga mengklaim berteman dengan Kapolda Jatim serta bekerja sebagai Dirut BUMD Jatim. Padahal, RZ hanyalah pria beristri dengan dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan Gibran, Kapolda Jatim, apalagi Dirut BUMD Jatim.

"Pelaku tidak ada sangkut pautnya. Dari hasil pemeriksaan memang betul yang bersangkutan tidak pernah masuk ke dalam jajaran Timses. Hanya mengaku-ngaku saja ada maksud tertentu di balik itu. Saya pastikan yang bersangkutan tidak masuk ke Timses Paslon di Solo. Dalam proses penyidikan yang kita kedepankan adalah fakta," ungkapnya.

Baca Juga: Penganiayaan Maut di Tulungagung, Polisi Sudah Periksa 7 Orang 

4. Terancam hukuman 8 tahun penjara

Ngaku Times Gibran, Pria Beristri Aniaya dan Sekap PacarnyaWakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo (tengah) dalam konferensi pers kasus penganiayaan dan penyekapan, Sabtu (24/10/2020). Dok istimewa.

AC pun menyesal berhubungan dengan RZ. Segala tipu dayanya hanya palsu belaka. Apalagi dia malah menganiaya. Selama berpacaran, RZ kerap melakukan kekerasan verbal terhadapnya. AC pun tidak berani melepaskan diri dari RZ lantaran sering diancam.

"Dia sendiri cerita Timses. Dia sering mengintimidasi saya ngancam-ngancam menutup orang di sekitar saya dengan kenal Kapolda. Saya gak tahu kan nama-namanya. Sering nunjukin foto sama saya kurang tahu siapa cuma dia bilang kalau itu penasehat kepresidenan yang membubarkan KPK. Tapi saya gatau ya," tutur AC.

Kini tipu muslihat RZ harus berakhir. Ia dijerat dengan Pasal 333 KUHP ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan orang serta 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya