Ngaku Ngebut Sambil Main HP, Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka

Tapi penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan lanjutan

Surabaya, IDN Times - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) disebut kemungkinan bisa menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa serta suaminya, Febri Andriansyah. Pasalnya, Joddy telah mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sembari bermain ponsel.

1. Sopir Vanessa bisa saja dijadikan tersangka

Ngaku Ngebut Sambil Main HP, Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi TersangkaJenazah Vanessa Angel dan suaminya di RS Bhayangkara Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy menyampaikan, berdasarkan pengakuan Joddy yang telah ngebut sembari mengoperasikan ponsel, tak menutup kemungkinan bahwa ia akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Bisa (jadi tersangka). Semua kemungkinan bisa," ujar Kennedy, Sabtu (6/11/2021).

2. Penetapan tersangka masih menunggu proses selanjutnya

Ngaku Ngebut Sambil Main HP, Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi TersangkaKondisi mobil Vanessa di Satlantas Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Namun, penetapan tersangka ini masih menunggu pemeriksaan lanjutan yang lebih dalam serta alat bukti yang cukup. Saat ini, polisi belum bisa meneruskan interogasi kepada Joddy dikarenakan alasan kesehatan.

"Cuma dia kita tetapkan apa tidak nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikan. Kita tidak bisa bilang sekarang karena masih proses dan juga kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," tutur Kennedy.

Saat pemeriksaan awal, Joddy sudah mengaku bahwa ia membawa mobil Vanessa yang berisikan 5 penumpang dengan kecepatan tinggi. Saat menyetir itu, Joddy juga bermain ponsel bahkan sempat membuat Instastory.

"Kalau dari interogasi awal dari sopir mengaku 120 km per jam," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Dirawat, Baby Sitter Anak Vanessa Angel Alami Cedera Otak Sedang

3. Main HP sambil berkendara adalah pelanggaran

Ngaku Ngebut Sambil Main HP, Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi TersangkaMobil Vanessa rusak pasca kecelakaan di tol Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menegaskan bahwa tindakan mengoperasikan ponsel sembari menyetir merupakan pelanggaran lalu lintas. Terlepas apakah tindakan itu yang menyebabkan kecelakaan terjadi hingga 2 orang tewas, bermain ponsel sambil berkendara tak bisa dibenarkan.

"Dan jelas kalau melakukan itu, mereka pun sudah menjadi pelanggaran bahwa sopir di KM 555 melakukan kecepatan sekian. Ini akan kita kumpulkan sampai sejauh aman menjadi bahan keterangan untuk pertanyaan di penyelidikan," sebut Latif, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Polda Jatim akan Periksa Sopir Mobil Vanessa Angel

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya