Mulai 6 Mei, Naik KA Probowangi dan Tawang Alun Wajib Tes COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - PT KAI telah mentapkan untuk tetap menyediakan kereta lokal selama pelarangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, ada peraturan yang berubah untuk menyesuaikan pencegahan penularan COVID-19 selama masa libur lebaran. Pada Daop 8 Surabaya, penumpang kereta lokal KA Probowangi dan Tawang Alun wajib menunjukkan surat negatif COVID-19.
Baca Juga: Mulai Hari Ini GeNose Tersedia di Stasiun Sidoarjo, Tapi Tarif Naik
1. Peraturan untuk KA aglomerasi berubah di masa libur lebaran
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, sebenarnya KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk kedalam KA Aglomerasi yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari RT-PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose C19. Namun, kini peraturan tersebut berubah khusus untuk tanggal 6-17 Mei 2021.
"Mulai 6 Mei 2021, pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukan surat bebas COVID-19," ujar Luqman, Rabu (5/5/2021).
2. Jika tidak tes akan dilarang naik
Luqman melanjutkan, hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat keberangkatan di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” tuturnya.
3. Penumpang harus dalam kondisi sehat
Selain itu, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Ribetnya Rapid Antigen di Stasiun Gubeng, Bikin Saya Batal Berangkat!