Minta Gubernur Jatim Revisi UMP, Buruh Demo di DPRD Hari Ini

DKI Jakarta lebih dulu mempraktikkan revisi UMP

Surabaya, IDN Times - Perjuangan para buruh untuk mendapatkan upah minimum yang layak belum berhenti. Mereka berencana untuk melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) direvisi, seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta.

1. Buruh minta UMP Jatim direvisi

Minta Gubernur Jatim Revisi UMP, Buruh Demo di DPRD Hari IniDemonstrasi buruh Jatim di depan Gedung Negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (22/11/2021) kemarin. Dok. Istimewa.

Ketua DPW FSPMI, Jazuli menjelaskan bahwa dalam demonstrasi kali ini, pihaknya menuntut agar UMP Jatim direvisi karena menggunakan acuan yang inkonstitusional yaitu Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa Omnibus Law UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Namun, dalam prakteknya pemerintah masih tetap menggunakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memutuskan kebijakan, khususnya terkait kebijakan upah minimum," ujar Jazuli, Rabu (22/12/2021).

2. Minta kenaikan UMP jadi 7,05 persen

Minta Gubernur Jatim Revisi UMP, Buruh Demo di DPRD Hari IniIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, Jazuli meminta agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merivisi UMP dan menaikkannya menjadi 7,05 persen. Kenaikan ini disamakan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 7,05 persen pada triwulan II/2021. Apalagi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta sudah mempraktikkan revisi UMP.

"Mendesak Gubernur Jatim agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh," tuturnya.

3. Buruh desak setop gunakan Omnibus Law UU Ciptaker jadi landasan hukum kebijakan

Minta Gubernur Jatim Revisi UMP, Buruh Demo di DPRD Hari IniIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Lebih lanjut, Jazuli mendesak Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan penanganan kasus ketenagakerjaan agar tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah membuat Nota Pemeriksaan, Nota Pemeriksaan Khusus, Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Hak, Anjuran Mediator Hubungan Industrial, dan lain-lain.

"Kami juga meminta DPRD Jatim melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.

Baca Juga: Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan Pengusaha

4. Aksi diperkirakan diikuti 500 orang

Minta Gubernur Jatim Revisi UMP, Buruh Demo di DPRD Hari IniDemo buruh di depan Kantor DPRD Jatim, Senin (2/11/2020). Dok. Istimewa.

Aksi ini akan dimulai dengan longmarch para buruh dari titik kumpul utama Jalan Frontage A. Yani depan Royal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB menuju titik aksi di Kantor DPRD Jatim. Jazuli memperkirakan aksi akan diikuti 500 orang yang berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten-Kota Mojokerto, Kabupaten-Kota Pasuruan, Kabupaten-Kota Probolinggo, Jember, dan Tuban.

"Dalam aksi demo hari ini kami juga mendesak Pengadilan Tinggi Surabaya agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya," tutupnya.

Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya