Menkes: Tarif Batas Atas Vaksin COVID-19 Mandiri Tunggu Bio Farma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 sudah resmi dibuka melalui jalur mandiri. Namun hingga saat ini, merk vaksin yang akan digunakan masih dicari. Tarif batas atas vaksin pun masih menunggu pengajuan dari Bio Farma.
1. Budi tunggu pengajuan dari Bio Farma
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penentuan tarif batas atas akan dilakukan olehnya. Namun, untuk mendapatkan tarif batas atas tersebut, ia masih harus mengetahui kisaran harga dari vaksin tersebut.
"Tarif batas atasnya nanti sesudah mereka mendapatkan barangnya, nanti akan di Bio Farma. Tarif batas atas akan kita tentukan tapi sesudah malihat yang diajukan oleh Bio Farma," ujar Budi saat mengunjungi Ponpes Bumi Sholawat, Sidoarjo, Sabtu (27/2/2021).
2. Bio Farma belum tentukan produsen untuk vaksinasi mandiri
Oleh karena itu, ia masih menunggu pengajuan harga yang dilakukan oleh Bio Farma sebagai importir dan distributor vaksin mandiri. Sedangkan, hingga saat ini Bio Farma masih melakukan penjajakan dengan para produsen vaksin sebelum menentukan merk vaksin mana yang akan mereka gunakan.
"Vaksin mandiri atau vaksin gotong royong akan dilakukan oleh BUMN, Bio Farma dengan swasta. Nanti mereka akan mencari siapa produsen vaksin yang bisa dibeli. Kemudian nanti harganya ditentukan oleh dia. Nanti itu tergantung mereka. Nanti mereka dulu yang harus dapat baru kemudian diajukan," jelasnya.
Baca Juga: LaporCovid-19 Ragukan Perusahaan Akan Gratiskan Vaksin Mandiri
3. Vaksinasi COVID-19 mandiri resmi dibuka
Sebelumnya, vaksinasi COVID-19 mandiri ini resmi dibuka dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 pada Rabu (24/2/2021). Vaksin mandiri yang juga disebut sebagai vaksin gotong royong ini hanya bisa didapat melalui rumah sakit swasta.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/usaha," dikutip dari salinan pasal 1 ayat 5 /PMK Nomor 10 Tahun 2021 yang diterima IDN Times, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Vaksin Mandiri Resmi Dibuka, Simak Aturan Lengkapnya