Mega Korupsi YKP, Risma Pastikan Penuhi Panggilan Kejati

Meski jadwal pemeriksaan diubah

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dijadwalkan untuk hadir ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (20/6). Kehadirannya dalam rangka memberikan kesaksian atas dugaan kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

1. Risma bersedia datang diperiksa

Mega Korupsi YKP, Risma Pastikan Penuhi Panggilan KejatiIDN Times/Fitria Madia

Atas undangan kedatangan ke Kejati tersebut, Kapala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan bahwa Risma bersedia datang. Kepadanya, Risma mengatakan pasti akan datang secara langsung untuk diperiksa oleh penyidik.

"Ibu pasti datang, pasti. Beliau sudah bilang bersedia," ujar Fikser, Rabu (19/6).

2. Tak dapat hadir sesuai jadwal

Mega Korupsi YKP, Risma Pastikan Penuhi Panggilan KejatiIDN Times/Fitria Madia

Namun, Fikser mengatakan bahwa pada hari tersebut Risma telah memiliki jadwal untuk meresmikan bantuan bangunan sekolah bagi korban gempa di Palu. Ia akan mengkoordinasikan kembali apakah pemeriksaannya dapat dijadwalkan ulang.

"Ini masih kami komunikasikan. Kami akan konfirmasikan lagi tentang kedatangan Ibu. Biasanya kalau ada acara di mana gitu kami pasti kabarkan," lanjut Fikser.

Baca Juga: Kasus Dugaan Mega Korupsi YKP, Kejati Jatim Periksa 20 Saksi

3. Kedatangan Risma tidak akan diwakilkan

Mega Korupsi YKP, Risma Pastikan Penuhi Panggilan KejatiIDN Times/Fitria Madia

Meski berhalangan hadir pada tanggal yang dijadwalkan, Fikser menjelaskan bahwa kedatangan Risma tidak akan diwakilkan. Baik itu oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati atau pun Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu.

"Saya gak tahu ya boleh atau tidaknya. Tapi Ibu sendiri yang bilang mau datang. Jadi tidak diwakilkan," tutup Fikser.

4. YKP diduga korupsi hingga triliunan rupiah

Mega Korupsi YKP, Risma Pastikan Penuhi Panggilan KejatiIDN Times/Sukma Shakti

Kasus YKP tengah menjadi perhatian khusus Kejati Jatim. Pasalnya, dugaan korupsi ini merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. YKP sendiri semula berada di bawah naungan Pemkot. Bahkan yayasan ini menduduki 3.048 persil tanah "Surat Ijo" dan diberi modal oleh Pemkot. Namun, polemik bermula ketika YKP seolah "memisahkan" diri dengan Pemkot sejak 2002.

"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilunan rupiah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan.

Baca Juga: Kasus Mega Korupsi YKP, Kejati akan Periksa Wali Kota Risma

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya