Mafia Tanah Surabaya Jual Aset Warga yang Meninggal, Untung Rp22 M

Para korban sudah bayar tapi tak kunjung dapat tanah

Surabaya, IDN Times - Kelakuan seorang mafia tanah di Kota Surabaya bernama Eddy Sumarsono (55) terbongkar. Ia menjual aset tanah di daerah Medokan Ayu Tambakk milik seorang warga yang sudah meninggal dunia. Total keuntungan yang ia raup mencapai Rp22 miliar.

1. Mafia jual tanah yang bukan haknya

Mafia Tanah Surabaya Jual Aset Warga yang Meninggal, Untung Rp22 MKonferensi pers kasus mafia tanah di Surabaya, Senin (22/11/2021). (dok. Istimewa)

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan, Eddy memasarkan kavling-kavling tanah di Medokan Ayu di bawah nama PT Barokah Inti Utama. Ia mengaku mempunyai aset tanah seluas 56 ribu meter persegi di kawasan tersebut dan sudah diplot sesuai site plan. Ia kemudian mempromosikan tanah-tanah ini melalui berbagai media mulai brosur hingga media sosial.

"Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga perkapling antara Rp90-300 juta," ujar Edy, Senin (22/11/2021).

2. Pemilik tanah sebenarnya sudah meninggal

Mafia Tanah Surabaya Jual Aset Warga yang Meninggal, Untung Rp22 MKonferensi pers kasus mafia tanah di Surabaya, Senin (22/11/2021). (dok. Istimewa)

Edy melanjutkan, setelah para pelanggannya membayar, Eddy tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang telah ia janjikan. Pasalnya, tanah tersebut memang tak benar-benar ada. Yang selama ini ia promosikan adalah tanah tambak milik seorang warga yang telah meninggal dunia.

"Pada kenyataan sebenarnya tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT tersebut tapi ternyata tanah tersebut milik warga yang sejak tahun 79 sudah meninggal dunia," tuturnya.

3. Sudah sekitar 223 orang tertipu

Mafia Tanah Surabaya Jual Aset Warga yang Meninggal, Untung Rp22 MKonferensi pers kasus mafia tanah di Surabaya, Senin (22/11/2021). (dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa Eddy melalui PT Barokah Inti Utama ini sudah beroperasi sejak tahun 2015. Sejak awal beroperasi, tersangka sudah mendapatkan 223 nasabah. Tingkah mencurigakannya memang tak langsung ketahuan lantaran ia selalu berkelit tiap ditanyai kejelasan oleh para pelanggannya.

"Saat ini korban yang melapor di Polrestabes Surabaya ada sekitar 7 orang, perwakilan dari korban yang lain. Sedangkan korban ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI," ungkapnya.

Baca Juga: Awas Tertipu Mafia Tanah, Kenali Modus dan Praktiknya!

4. Korban sudah menyicil tapi tak dapat tanahnya

Mafia Tanah Surabaya Jual Aset Warga yang Meninggal, Untung Rp22 MKonferensi pers kasus mafia tanah di Surabaya, Senin (22/11/2021). (dok. Istimewa)

Salah satu korban, Djuhairi menuturkan bahwa ia tergiur promosi yang disampaikan melalui brosur atas adanya tanah di Medokan Ayu ini. Setelah membayar dengan mencicil, Djuhairi tak kunjung mendapatkan hak milik tanahnya. Akhirnya, anggota TNI ini pun melaporkan Eddy ke kepolisian.

"Saya beli Rp260 juta. Saya bayar Rp168 juta dengan cara dicicil ada yang tunai ada yang transfer. Beli tahun 2016 dijanjikan 4 tahun sudah dikavlimg-kavling ternyata gak ada tanahnya. Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur," sebutnya.

"Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 karena berkelanjutan perbuatannya itu dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutup Edy.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada Aparat yang Jadi Pelindung Mafia Tanah!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya