Lampiaskan Kecemburuan Kakaknya di Penjara, SH Rencanakan Pembunuhan

Beruntung pembunuhan tersebut gagal

Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda di Surabaya meringkuk di tahanan kepolisian lantaran berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana. Ia diminta oleh kakaknya yang sedang berada di penjara untuk membalaskan dendam kepada suami baru dari mantan istri kakaknya. Beruntung, sebelum pembunuhan tersebut terjadi, warga berhasil mencegahnya.

1. Kakak pelaku di penjara meminta untuk mencari tahu keberadaan Dewi

Lampiaskan Kecemburuan Kakaknya di Penjara, SH Rencanakan PembunuhanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa ini terjadi di Jalan Genting Tambak Dalam V, Kecamatan Asemrowo, Surabaya pada Minggu (8/11/2020). Saat itu, pelaku berinisal SH (22) diminta kakaknya, (AS) untuk mencari tahu keberadaan Dewi, mantan istri AS. Sementara AS sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Madiun lantaran terjerat kasus pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku kemudian mencari tahu tempat tinggal Dewi ke kakaknya Dewi. Setelah ketemu, keesokan harinya pelaku langsung ke sana dengan mengajak seorang temannya," ujar Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Sabtu (21/11/2020).

2. Dewi sempat berbicara dengan AS melalui video call

Lampiaskan Kecemburuan Kakaknya di Penjara, SH Rencanakan PembunuhanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ketika sampai di kosan Dewi, SH bertanya kepada seorang pria yang ternyata ia adalah MM (28), suami Dewi. SH pun meminta untuk bertemu Dewi. Ia kemudian menunjukkan handphonenya yang tersambung video call dengan AS. AS menanyakan kenapa WhatsApp, Facebook, dan teleponnya diblokir oleh Dewi.

"Saat video call, kakak terlapor kemudian berkata langsung siram air keras. Dan saat itu handphone terlapor langsung dimatikan," lanjut Rizkika.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Bongkar Makam Bocah SD di Jombang

3. SH berusaha menikam korban dengan pisau yang telah disiapkan

Lampiaskan Kecemburuan Kakaknya di Penjara, SH Rencanakan PembunuhanIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Ternyata SH mematikan teleponnya untuk mengambil sebilah pisau yang telah ia siapkan di motor. Tanpa basa-basi, ia kemudian menghunuskan pisau tersebut ke arah perut bagian bawah suami Dewi. Beruntung, pisau itu bisa sempat dicegah sebelum menancap diperutnya.

"Pergelangan tangan pelaku berhasil dipegang oleh korban. Tapi kemudian mereka terjatuh dan mulai berkelahi saling pukul dan jambak," imbuh Rizkika.

Mereka berdua pun terlibat dalam perkelahian dan saling bergulung di depan kos-kosan. Akhirnya warga sekitar pun melerai pertikaian tersebut. Kemudian, SH diserahkan ke Polsek Asemrowo beserta sebilah pisau yang rencananya akan ia gunakan untuk menusuk MM.

"Setelah didalami, motifnya adalah cemburu. Jadi Dewi itu adalah mantan istri dari kakaknya pelaku," tutup Rizkika.

SH terancam dikenai Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 (1) KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Ditangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya