Lagi, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer Ditunda

Hakim tak lengkap jadi putusan tak bisa dibacakan

Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus salah transfer dengan terdakwa Ardi Pratama lagi-lagi ditunda. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021) rupanya batal karena hakim yang kembali berhalangan hadir. Sidang ini pun rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (15/4/2021).

1. Sidang ditunda karena hakim berhalangan

Lagi, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer DitundaBCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Hakim Johanis Hehamony mengatakan bahwa sidang yang sedianya dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu terpaksa ditunda lantaran beberapa hakim lagi-lagi berhalangan hadir. Ditambah lagi, salah satu hakim yang tak hadir adalah Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami.

"Ini kami tidak bisa sidang karena majelisnya tidak lengkap. Hakim ketua terkendala karena ada urusan keluarga dan kami tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Johanis di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/4/2021).

2. Sidang dilanjutkan keesokan harinya

Lagi, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer DitundaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembacaan amar putusan untuk terdakwa Ardi ini pun ditunda. Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy sempat meminta agar sidang ditunda hingga tanggal 25 April sekaligus menanti masa penahanan Ardi habis. Namun, hakim memutuskan untuk memindahkan jadwal sidang ke esok hari pada Kamis (15/4/2021).

"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/4/2021) pukul 13.00 WIB siang," tutur Johanis sembari mengetuk palu hakim.

Baca Juga: Duh! Pelapor Kasus Salah Transfer BCA di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

3. Kuasa hukum nilai hakim ragu-ragu

Lagi, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer DitundaGedung Bank BCA (Website/bca.co.id)

Di sisi lain, kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Selain menghabiskan waktu, Ardi juga terpaksa lebih lama menanti dalam Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng). Ia menilai bahwa majelis hakim masih ragu-ragu atas keputusan mereka mengenai kasus ini.

"Karena jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya di persidangan. Jadi hakim pasti ragu dan sulit memutuskan vonis," ungkap Hendrix.

Baca Juga: Hakim Tak Hadir, Sidang Putusan Kasus Salah Transfer Ditunda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya