Korupsi Anggaran Desa Rp174 Juta, IN Terancam Penjara Seumur Hidup

Yang dientit gaji guru TPQ dan pengelola sampah!

Surabaya, IDN Times - Seorang mantan kepala desa dari Kabupaten Sidoarjo diringkus Polrestabes Sidoarjo lantaran ketahuan mengkorupsi duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) selama menjabat. Tak tanggung-tanggung, ia meraup keuntungan hingga Rp174 juta dari berbagai program pembangunan fisik dan sumber daya manusia di desa itu.

1. Awalnya desa menerima dana Rp1,978 miliar

Korupsi Anggaran Desa Rp174 Juta, IN Terancam Penjara Seumur HidupTersangka kasus korupsi ini adalah IN (53), mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo. Dok. Polresta Sidoarjo.

Tersangka kasus korupsi ini adalah IN (53), mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo. Kelakuan IN bermula saat Desa Ngaban menerima pendapatan Rp1,978 miliar di tahun 2017 ketika IN menjabat. Uang itu lah yang ia selewengkan sedemikian rupa demi kepentingan pribadinya.

"Dana tersebut sebenarnya dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Predator Anak Beraksi Lagi, Korbannya Anak SD di Sidoarjo

2. Ternyata penggunaannya tanpa melibatkan bendahara desa dan TPKD

Korupsi Anggaran Desa Rp174 Juta, IN Terancam Penjara Seumur HidupKapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat merilis kasus korupsi mantan kades di mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021). Dok. Polresta Sidoarjo.

Saat menjadi kepala desa, IN menggunakan anggaran dua bidang itu tanpa melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Penggunaan anggaran itu pun tak dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam berbagai program yang menyerap anggara.

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah," lanjut Kusumo.

3. Ternyata negara merugi Rp174 juta

Korupsi Anggaran Desa Rp174 Juta, IN Terancam Penjara Seumur HidupKapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat merilis kasus korupsi mantan kades di mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021). Dok. Polresta Sidoarjo.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun mengendus adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran desa tersebut. Mereka kemudian melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim audit dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Ternyata, negara mengalami kerugian mencapai Rp174.638.235.

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkap Kusumo.

4. Terancam hukuman penjara seumur hidup

Korupsi Anggaran Desa Rp174 Juta, IN Terancam Penjara Seumur HidupTersangka kasus korupsi ini adalah IN (53), mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo. Dok. Polresta Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo pun akhirnya meringkus IN. Dari hasil pemeriksaan polisi, sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi IN berhasil ditemukan berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

IN pun terancam dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas Kusumo.

Baca Juga: Asli Sidoarjo, 7 Potret Lala Widy Saat Tampil di Atas Panggung

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya