Keroyok Anggota Polisi karena Masalah Tanah, Satu Tersangka Buron

Satu tersangka sudah ditangkap

Surabaya, IDN Times - Aksi pengeroyokan preman terhadap seorang anggota polisi dan warga terjadi di Kota Surabaya. Para preman ini menghajar para korban akibat sengketa lahan yang terjadi antara dua pihak. Atas penganiayaan ini, pelaku kekerasan tersebut terancam hukuman hingga 8 tahun penjara.

1. Berawal dari sengketa lahan

Keroyok Anggota Polisi karena Masalah Tanah, Satu Tersangka BuronKonferensi pers Polrestabes Surabaya tentang kasus pengeroyokan anggota polisi, Jumat (10/9/2021). Dok istimewa

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, pengeroyokan ini bermula dari perselisihan sengketa lahan di wilayah Gunung Anyar Tambak. Merasa lahan tersebut merupakan miliknya, pelapor membangun sebuah pos dan menancapkan papan pengumuman di lahan tersebut.

"Kemudian tersangka mendatangi tempat tersebut dan merusak pos sehingga tidak bisa digunakan," ujar Yusep saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: RSLI Surabaya Rawat Pasien dengan CT Value Ekstrem, Varian Baru?

2. Anggota polisi berusaha memediasi

Keroyok Anggota Polisi karena Masalah Tanah, Satu Tersangka BuronKonferensi pers Polrestabes Surabaya tentang kasus pengeroyokan anggota polisi, Jumat (10/9/2021). Dok istimewa.

Merasa tak terima, korban berinisial BR, Y, dan MAS pun mendatangi lahan tersebut didampingi oleh seorang anggota polisi berpakaian preman berinisial AAS pada Kamis (4/9/2021). AAS berniat untuk membantu proses mediasi para pihak yang berkaitan dengan masalah lahan tersebut.

"Kemudian tersangka RF mengajak AAS yang merupakan anggota Polri masuk ke dalam pos lalu dijaga 10 orang temannnya," lanjut Yusep.

3. Para pelaku mengeroyok para korban

Keroyok Anggota Polisi karena Masalah Tanah, Satu Tersangka BuronIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam pos ini lah, RF memprovokasi teman-temannya untuk mengeroyok AAS. RF melayangkan pukulan pertamanya dengan vas bunga yang ada di dalam pos tersebut ke arah kepala AAS. Sementara di luar pos, korban-korban lainnya juga tengah dipukuli oleh para preman yang berjaga.

"Akibat penyerangan ini, korban AAS mengalami luka memar di bagian kepala. Sementara korban yang lain juga luka-luka termasuk korban perempuan," imbuh Yusep.

4. Satu tersangka masih buron

Keroyok Anggota Polisi karena Masalah Tanah, Satu Tersangka BuronIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Dari pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu RF dan ST. RF telah diringkus pada Selasa (7/9/2021). Sementara ST masih berstatus buron dan tengah dikejar oleh penyidik. Beberapa pelaku lain dalam pendalaman agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara. Aksi premanisme ini tidak akan kami abaikan, akan kami tindak tegas terhadap aksi aksi premanisme dan tuntaskan menangkap pelakunya. Jogo Suroboyo," pungkas Yusep.

Baca Juga: Lagi, Seorang Pria Loncat dari Jembatan Suramadu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya