Kereta vs Pajero, Dishub Jatim Pertanyakan Izin Perlintasan Sebidang

Nah kan, jadi saling lempar

Surabaya, IDN Times - Kecelakaan kereta api vs Pajero di perlintasan rel kereta api Pagesangan yang menelan tiga nyawa salah satunya diakibatkan lantaran tidak tersedianya penjaga palang pintu baik dari Pemda maupun dari PT KAI. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Fattah Jasin memberikan pengertian.

"Mestinya segala sesuatu yang timbul di jalur kereta api baik itu terkait kereta jalur ataupun semua fasilitas nya ya PT KAI mestinya yang bertanggung jawab," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Senin (22/10).

1. Perlintasan rel sebenarnya tidak dibuka

Kereta vs Pajero, Dishub Jatim Pertanyakan Izin Perlintasan SebidangDok.IDN Times/Istimewa

Jasin mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada perlintasan sebidang pada titik tersebut. Namun, perlintasan sebidang itu tiba-tiba dibuka oleh masyarakat. Jasin pun mempertanyakan izin pembukaan perlintasan sebidang tersebut.

"Zaman Belanda dulu tidak ada perumahan, tidak ada jalan, tidak ada aktivitas yang tinggi jadi tidak ada perlintasan rel itu. Jadi perlu dipertanyakan resmi atau tidak. Siapa yang mengeluarkan izinnya?" tanyanya.

2. Pemkot seharusnya memberikan solusi

Kereta vs Pajero, Dishub Jatim Pertanyakan Izin Perlintasan SebidangDok.IDN Times/Istimewa

Ketika ditanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap dibukanya perlintasan kereta ini, Jasin tidak menjawab. Yang ia tekankan adalah memang fungsi jalan yang melintasi rel tersebut dirasa sangat diperlukan oleh masyarakat.

"Kalau siapa yang salah kita harus hati-hati dan perlu mendalami. Tapi Pemkot seharusnya memberikan jalan keluar entah itu mau dibangun underpass, apakah itu dibangun di bawah tanah pokoknya Pemkot seharusnya memberikan solusi terhadap perlintasan ini," terangnya.

Baca Juga: Tidak Ada Palang Pintu, 3 Penumpang Pajero Tewas Dihantam Kereta

3. Perlintasan sebidang sebenarnya tidak diperkenankan

Kereta vs Pajero, Dishub Jatim Pertanyakan Izin Perlintasan SebidangDok.IDN Times/Istimewa

Jasin juga menambahkan bahwa pembukaan perlintasan kereta sebidang (yang menggunakan palang pintu) sebenarnya sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pihaknya merekomendasikan jalan keluar berupa pembangunan overpass atau underpass.

"Kecuali yang buka (perlintasan sebidang) PT KAI sendiri. Itu boleh," imbuhnya.

Baca Juga: Kereta vs Pajero, Polisi Panggil Masinis

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya