Kenalan di Game, Tukang Parkir Cabuli Anak-anak di Taman Surabaya

Dia lakukan itu saat dini hari

Surabaya, IDN Times - Unit PPA Polrestabes Surabaya mengungkap perbuatan cabul AW (22) seorang juru parkir yang indekos di Jalan Semolowaru Surabaya. Ia membujuk seorang gadis berusia 15 tahun untuk melakukan tindakan asusila di Taman Nginden Intan Surabaya.

 

1. Awalnya berkenalan melalui game online

Kenalan di Game, Tukang Parkir Cabuli Anak-anak di Taman SurabayaIDN Times/Fitria Madia

 

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan bahwa keduanya berkenalan di sebuah game online Hago. Lantaran merasa asyik mengobrol dalam gim dan tempat tinggal keduanya berdekatan, mereka pun berpindah mengobrol melalui aplikasi obrolan lainnya.

"Dari situ tersangka mulai menghubungi korban melalui chat. Dari situ tersangka intens berkomunikasi dengan korban," ujar Ruth kepada IDN Times, Jumat (5/7).

2. Pelaku meminta korban foto telanjang

Kenalan di Game, Tukang Parkir Cabuli Anak-anak di Taman SurabayaIDN Times/Fitria Madia

 

Ketika mereka sudah semakin dekat, AW mulai berani meminta foto korban tanpa busana. Lantaran terus-terusan dipaksa, korban pun memberikan fotonya tanpa busana atasan kepada AW. Namun tersangka malah mengajak korban untuk bertemu.

"Dan mengancam apabila tidak mau akan menyebarkan foto setengah telanjang tersebut kepada orang lain," lanjut Ruth.

Baca Juga: Iming-iming Uang, Pria Tulungagung Ini Cabuli Anak hingga 50 Kali

3. Pelaku cabuli korban di taman saat dini hari

Kenalan di Game, Tukang Parkir Cabuli Anak-anak di Taman SurabayaPixabay

 

Akhirnya, pada Selasa (28/6) tersangka menjemput korban pukul 00.30 WIB. Mereka pun pergi ke Taman Nginden Intan. Di sana AW pun melakukan tindakan pencabulan terhadap sang korban. Tak cukup sampai di situ, AW sempat kembali mengulangi perbuatan tersebut pada Kamis (30/6) dini hari.

"Ketika melakukan perbuatan itu tersangka selalu mengancam korban akan menyebarkan fotonya kalau tidak menurut," terang Ruth.

4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Kenalan di Game, Tukang Parkir Cabuli Anak-anak di Taman SurabayaIDN Times/Sukma Shakti

 

Lantaran korban kerap keluar saat dini hari, orang tuanya pun sempat menggagalkan usaha terakhirnya untuk keluar rumah saat dini hari. Saat diinterogasi, korban pun mengakui perbuatan AW yang telah dilakukan kepadanya.

"Akhirnya orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. AW disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp300 juta," pungkas Ruth.

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya