Kasus Penumpang Meninggal, Pengemudi Ojol Dibantu Kuasa Hukum Risma

Pihak keluarga meminta bantuan Risma melalui surat

Surabaya, IDN Times - Kasus Ahmad Hilmi Hamdani, supir ojek daring yang diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang terus bergulir. Berbagai dukungan kepada Hilmi diberikan, termasuk dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memberikan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses persidangan Hilmi.

1. Tim kuasa hukum merupakan bantuan dari Risma

Kasus Penumpang Meninggal, Pengemudi Ojol Dibantu Kuasa Hukum RismaIDN Times/Fitria Madia

Hans Edward, salah satu dari tim kuasa hukum yang terdiri dari 12 orang tersebut mengatakan bahwa organisasinya memang ditunjuk langsung oleh Risma untuk menangani kasus ini. Organisasi yang dimaksud adalah Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin).

"Kami diminta Bu Wali membantu perkara ini. Jadi kami secara organisasi membantu teman-teman," ujar Hans saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/1).

2. Keluarga terdakwa berkirim surat kepada Risma

Kasus Penumpang Meninggal, Pengemudi Ojol Dibantu Kuasa Hukum RismaIDN Times/Fitria Madia

 

Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum tersebut diberikan lantaran Risma menerima surat dari keluarga Hilmi. Surat tersebut berisi permintaan pertolongan atas kasus Hilmi yang sedang bergulir. Pasalnya, Hilmi berasal dari keluarga yang kurang mampu.

"Kami yang ditunjuk Bu Wali mejawab surat dari keluarga korban kemudian kami yang diminta Bu Wali untuk membantu," terang Hans.

Baca Juga: Satu Pria Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya, Risma Pantau Pencarian

3. Akan bekerja keras membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah

Kasus Penumpang Meninggal, Pengemudi Ojol Dibantu Kuasa Hukum RismaIDN Times/Fitria Madia

 

Selama proses persidangan, Hans menuturkan ia dan timnya akan bekerja keras untuk membuktikan bahwa Hilmi tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang diberikan.

"Untuk hukum percayakan pada kami. Kami dari Forkadin akan bela dengan benar. Kami yakin terdakwa akan dibebaskan. Kami menunggu kesaksian dari saksi lain terutama dari ahli yang dapat menjelaskan tentang visum itu," tuturnya optimistis.

4. Terdakwa dianggap lalai dalam berkendara

Kasus Penumpang Meninggal, Pengemudi Ojol Dibantu Kuasa Hukum RismaIDN Times/Fitria Madia

Hilmi merupakan seorang terdakwa Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada 17 April 2018 lalu, ia bersama penumpangnya, Umi Inisyah terlibat kecelakaan dengan seorang anggota TNI. Nahasnya, Umi meninggal dunia 3 bulan kemudian. Hilmi pun dijadikan tersangka oleh kepolisian atas meninggalnya Umi yang diduga diakibatkan kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Penumpang Meninggal, Sidang Pengemudi Ojol Berjalan Dramatis 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya