Joddy Diduga Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasan Polisi

Joddy mengetahui perbuatannya melanggar hukum

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel hingga menyebabkan dua korban tewas, Tubagus Joddy (24) diduga ada unsur kesengajaan. Hal ini berkaitan mengenai pasal tambahan yang terancam akan dikenakan kepadanya. Polisi membeberkan sejumlah alasan mengapa Joddy disebut sengaja menyetir dengan berbahaya padahal sadar bahwa hal tersebut akan bisa menimbulkan kecelakaan.

1. Kesengajaan pertama karena Joddy main HP saat berkendara

Joddy Diduga Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasan PolisiDirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, satu alasan utama Joddy disebutnya sengaja adalah kesadarannya dalam mengoperasikan ponsel. Tak cuma satu kali, terbukti setidaknya dua kali Jodddy main HP ketika mengemudikan mobil milik Vanessa sebelum akhirnya kecelakaan terjadi di KM 627 Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021).

"Tersangka terbukti dan mengaku main HP saat berkendara. Itu bukti kesengajaan," ujar Latif, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Ditahan Polisi

2. Joddy paham bahwa main HP saat berkendara adalah berbahaya

Joddy Diduga Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasan PolisiPexels.com/D'Vaughn Bell

Kesengajaan yang dimaksud Latif, Joddy secara sadar mengerti bahwa mengoperasikan ponsel saat berkendara merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kecelakaan. Meski meengetahui fakta itu, Joddy masih melakukannya bahkan hingga 2 kali.

"Kesengajaannya itu karena dia tahu mengemudi mobil tidak boleh main HP," imbuh Latif.

3. Joddy juga melanggar batas maksimal kecepatan

Joddy Diduga Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasan Polisiblog.autointhebox.com

Kesengajaan kedua yang dimaksud oleh Latif adalah kecepatan tinggi saat Joddy menyetir mobil Vanessa. Latif menjelaskan bahwa di ruas tol yang dilalui Joddy, pada titik yang sudah dilewati hingga titik kecelakaan, sebenarnya sudah banyak rambu-rambu kecepatan maksimal. Sayangnya, rambu-rambu ini dilanggar.

"Kecepatan maksimal ini bukan cuma sekedar tulisan atau peraturan saja. Tentu sudah dihitung dengan kondisi medan dan lain-lain," ungkap Latif.

4. Terancam kena 2 pasal sekaligus

Joddy Diduga Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasan PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika diperiksa, Joddy mengaku mengetahui bahwa ada rambu-rambu kecepatan maksimal di jalan tol. Ketika iitu, ia sadar bahwa kecepatannya adalah 80 kilometer perjam. Meski menyadari bahwa ada peraturan tersebut, Joddy rupanya masih melanggar hingga di atas 100 kilometer perjam.

"Mengemudi mobil di jalan tol, tidak boleh 80 kilometer perjam. Ini kami sampaikan ke JPU," tegas Latif.

Akibat alasan-alasan ini, penyidik akhirnnya memberikan tambahan pasal yang bisa saja dikenakan kepada Joddy yaitu Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai kesengajaan berkendara secara berbahaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pasal kedua ini masih kita diskusikan kepada JPU. Dikenakan atau tidak," tutup Latif.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Terancam Kena 2 Pasal Sekaligus

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya