Janjikan Korban Masuk Akpol, Novi Dapat Untung Rp2,197 Miliar

Padahal semua hanya tipuan belaka

Surabaya, IDN Times - Berbekal tipu daya saja, seorang warga Kota Surabaya berhasil menipu korbannya hingga senilai Rp2,197 milliar. Modusnya, ia bisa memasukkan seseorang ke akademi kepolisian dengan mahar uang hinngga miliaran rupiah. Tentu saja, iming-iming itu hanya omong kosong belaka.

1. Mengaku stafsus Wantannas untuk tipu korbannya

Janjikan Korban Masuk Akpol, Novi Dapat Untung Rp2,197 MiliarKonferensi pers kasus penipuan dengan iming-iming masuk Akpol di Polda Jatim, Jumat (22/10/2021) (dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelalskan, tersangka bernama Novi Aliansyah (40) ini berbohong kepada korbannya dengan mengaku sebagai anggota Dewan Ketahanan Nasional (Watannas). Dengan jabatan palsu itu, Novi menjanjikan korbannya bisa menjadi Taruna Akpol Tahun 2021.

"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," ujar Gatot, Jumat (22/10/021).

2. Dapat Rp2,197 miliar

Janjikan Korban Masuk Akpol, Novi Dapat Untung Rp2,197 MiliarKonferensi pers kasus penipuan dengan iming-iming masuk Akpol di Polda Jatim, Jumat (22/10/2021) (dok. Istimewa)

Dari akal  bulus itu, Novi berhasil menipu setidaknya dua orang dan mendapatkan uang sebesar Rp1,085 miliar dari korban berinisial NHP dan Rp1,112 miliar dari korban berinisial TC. Total keuntungan yang didapatkan Novi adalah Rp2,197 miliar. Saat ini, polisi masih mencari korban-korban lain dari Novi.

"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," tutur Gatot.

Gatot menerangkan, kronologi awal penipuan itu saat Novi menawarkan kepada korbannya untuk bisa lolos Akpol lewat kenalannya. Namun, setelah uang dibayarkan, tak ada perkembangan dari seleksi Akpol yang diikuti anak sang korban. Alhasil, korban pun meminta uangnya kembali.

"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," ungkapnya.

3. Terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara

Janjikan Korban Masuk Akpol, Novi Dapat Untung Rp2,197 MiliarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kelakuannya itu, Novi terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau masyarakat, bahwa polri dalam proses rekrutmen, sesuai perintah kapolri, melalui ASDM, menerapkan prinsip betah; bersih, transparan, humanis. Kami tidak menyediakan hal seperti ini. Kami harap masyarakat tidak terbujuk janji seperti ini," tutup Gatot.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya