Janin Ditemukan di Septic Tank Hotel Surabaya, Ternyata Hasil Aborsi

Proses penguguran kandungan dibantu temannya

Surabaya, IDN Times - Sebuah praktik aborsi terungkap dari temuan janin segar yang berada di saluran septic tank sebuah hotel di Kota Surabaya. Ternyata, seorang perempuan telah menggugurkan kandungannya dibantu temannya di kamar hotel tersebut. Akibat kelakuannya itu, dua orang ini terjerat hukuman 10 tahun penjara.

1. Berawal dari temuan janin di septic tank oleh petugas hotel

Janin Ditemukan di Septic Tank Hotel Surabaya, Ternyata Hasil AborsiBarang bukti kasus aborsi di Kota Surabaya, Senin (6/9/2021). IDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus aborsi ini berawal dari temuan petugas kebersihan pada Jumat (3/9/2021). Saat memeriksa saluran pembuangan, betapa kagetnya ia saat menemukan sesosok janin bayi yang berusia sekitar 5-6 bulan.

"Petugas kebersihan tersebut kemudian melapor ke pihak manajemen hotel. Setelah itu dilaporkan ke 110 dan ditangani oleh Polsek Genteng. Ternyata benar, ada sosok janin yang bentuknya sudah mengenaskan," ujar Yusep dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Oknum ASN dan Polisi di Blitar Terlibat Praktik Aborsi

2. Tersangka terungkap dari rekaman CCTV

Janin Ditemukan di Septic Tank Hotel Surabaya, Ternyata Hasil AborsiKonferensi pers kasus aborsi di Kota Surabaya, Senin (6/9/2021). IDN Times/Fitria Madia

Dari temuan ini, polisi kemudian melacak seluruh data pengunjung hotel yang kemungkinan melakukan aborsi. Ditemukanlah sosok perempuan yang diduga menyewa kamar tempat janin itu dibuang. Saat kamar tersebut diperiksa, ternyata terdapat sprei yang berlumuran darah.

"Penyidik lalu menyelidiki jejak digital khususnya rekaman CCTV hotel. Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga membantu proses penyelidikan," tutur Yusep.

3. Tersangka ditangkap di Malang dalam kondisi masih lemas

Janin Ditemukan di Septic Tank Hotel Surabaya, Ternyata Hasil AborsiTersangka kasus aborsi di Kota Surabaya, saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021). IDN Times/Fitria Madia.

Sosok perempuan dalam rekaman CCTV itu kemudian diperiksa dalam data Dispendukcapil Surabaya. Ternyata, ia adalah NB (25), seorang warga Surabaya yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Polisi kemudian mengejar NB dan menangkapnya di sebuah hotel di Kota Malang dalam kurun waktu 14 jam dari penemuan tersebut.

"Saat ditemukan, NB masih dalam keadaan lemah setelah proses pengguguran kandungan itu. Dari tangan NB didapatkan barang bukti tiga buah celana dalam yang masih ada bercak darah," lanjut Yusep.

4. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Janin Ditemukan di Septic Tank Hotel Surabaya, Ternyata Hasil AborsiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Selama proses pengguguran, NB menggunakan beberapa jenis obat-obatan. Selain itu, ia juga dibantu oleh seorang teman lelakinya, NH (29). Polisi kemudian juga memburu NH dan berhasil ditangkap di Kota Surabaya. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi ilegal.

"Keduanya dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Yusep.

Baca Juga: Bantal Hitam Foto Pernikahan Jadi Saksi Suami Bunuh Istri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya