Jadi Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Upayakan Pemulihan Kepercayaan Publik

Surabaya, IDN Times - Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi telah resmi menjadi Plt Bupati Nganjuk setelah Novi Rahman Hidayat jadi tersangka kasus korupsi. Setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Marhaen berjanji segera bekerja untuk mengembalikan kepercayaan publik.
1. Marhaen langsung bekerja bereskan beberapa masalah
Marhaen menerima SK Plt Bupati Nganjuk dari Khofifah pada Kamis (11/5/2021) di Gedung Negara Grahadi. Setelah mendapat SK itu, ia menjelaskan bahwa memang terdapat beberapa masalah yang perlu diselesaikan di Nganjuk.
"Di situ memang ada beberapa hal yang belum kita kondisikan. Yang pertama di pemerintahan, kedua di Forpimda, ketiga di masyarakat," ujar Marhaen usai acara penyerahan SK, Kamis (11/5/2021).
2. Ia berusaha mengembalikan kepercayaan publik
Ia mengatakan bahwa selain menjalankan roda administrasi pemerintahan, salah satu tugas barunya adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh Novi telah mencoreng wajah Pemkab Nganjuk.
"Kami tidak banyak janji. Kami akan bekerja bekerja dan bekerja itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik," tuturnya.
3. Seleksi perangkat desa dihentikan sementara
Salah satu hal yang harus dituntaskan oleh Marhaen adalah seleksi perangkat desa. Seleksi ini telah dihentikan karena Novi tertangkap tangan telah melakukan jual beli jabatan terkait seleksi tersebut. Pihaknya pun mengeluarkan SE Luar Biasa untuk menghentikan sementara seleksi perangkat desa.
"Kita pengin menjaga betul Nganjuk ini jadi kondusif. Oleh karena itu kemarin kita rapat dengan Forpimda terkait penyesuaian perangkat, kita terbitkan Surat Edaran," ungkapnya.
4. Libatkan Panwas secara langsung
Ia menjamin, proses seleksi perangkat desa ke depannya akan lebih terpercaya. Pasalnya, ia melibatkan Panitia Pengawas secara langsung untuk memastikan jalannya seleksi yang saat ini tengah dihentikan sementara itu.
"Kita instruksikan untuk lewat Panwas pelantikan perangkat itu ditunda. Kenapa lewat Panwas? Karena sesuai dengan Pergub yang bisa mengeluarkan force majeure itu adalah Panwas," pungkasnya