Ironi Hari KORPRI: ASN Surabaya Dilaporkan ke Polisi karena Penipuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar upacara peringatan, Senin (29/11/2021). Dalam upacara itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk lebih solutif dalam membantu masyarakat. Di sisi lain, saat ini seorang ASN Pemkot Surabaya tengah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penipuan.
1. Eri minta ASN lebih profesional dan solutif
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, dalam peringatan HUT ke-50 KORPRI ini, para ASN diharapkan dapat semakin profesional dalam menjalankan fungsi mereka. Ia mengingatkan fungsi utama para ASN yaitu melayani masyarakat dengan baik.
"Sehingga bisa semakin solutif, semakin cepat memberikan sebuah penyelesaian masalah. Sehingga tidak ada lagi di Surabaya ini mulai tingkat kelurahan hingga OPD dinas, tidak ada lagi yang tidak bisa terselesaikan, semua harus tersolusikan," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini, Surabaya Hujan Seharian
2. Pemanfaatan teknologi jadi solusi percepatan layanan
Salah satu solusi dari percepatan pelayanan publik ini adalah melalui inovasi digital. Masyarakat bisa mengakses berbagai layanan dengan lebih mudah. Selain itu, digitalisasi juga merupakan solusi agar pelayanan ASN lebih transparan.
"Teknologi bukan lagi sebuah pilihan. Tapi sebuah kewajiban untuk bisa memotong rantai birokrasi untuk semakin transparan. Di situlah kita semakin bisa melihat siapa yang solutif dan siapa yang cepat dalam memberikan sebuah penyelesaian dalam masalah," tuturnya.
3. Satu ASN Surabaya diduga tipu 9 orang hingga Rp1,3 miliar
Namun, harapan Eri ini dihadapkan pada ironi saat salah satu ASN-nya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran diduga menipu 9 orang warga. ASN berinisial TR yang bertugas di salah satu kantor kecamatan itu menawarkan jalur cepat jadi ASN hingga menipu korbannya sebesar Rp1,3 miliar.
Hingga saat ini, Eri masih menunggu proses di kepolisian. Jika TR telah ditetapkan sebagai tersangka, Eri akan segera memberhentikannya untuk sementara waktu hingga putusan bersifat inkrah keluar.
“Ini kebacut (keterlaluan). Kok bisa ASN melakukan seperti ini? Seharusnya dia membela umat kok malah melakukan jelek seperti ini,” ungkapnya, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: 2.500 Aparat Kawal 25 Ribu Buruh Demo di Surabaya