Ini Skema Penanganan Varian Omicron di Surabaya, Jangan Sampai Lolos!

Omicron disebut 5 kali menyebar lebih cepat dari delta

Surabaya, IDN Times - Virus corona varian omicron kini menjadi momok terbaru bagi siapa saja. Pemerintah Kota Surabaya pun berusaha agar tidak kecolongan dalam menghadapi varian ini. Penanganan pun sudah disiapkan dengan merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," ujar Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Sabtu (8/1/2022).

1. Kontak erat pasien probable dan konfirmasi varian omicron harus dicari dengan benar

Ini Skema Penanganan Varian Omicron di Surabaya, Jangan Sampai Lolos!ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Nantik menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan ketika terdeteksi pasien probable varian omicron adalah melacak kontak dalam kurun waktu 1x24 jam untuk menemukan kontak erat. Seelah itu, para kontak erat ini harus dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) atau biasanya menggunakan RT-PCR.

"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," tuturnya.

2. Kontak erat pasien bergejala cakupannya lebih luas

Ini Skema Penanganan Varian Omicron di Surabaya, Jangan Sampai Lolos!ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Khusus untuk kasus probable atau konfirmasi varian omicron yang bergejala, kontak erat yang harus dicari cakupannya lebih banyak yaitu sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi). Potensi penularan dalam masa inkubasi sebelum gejala muncul juga harus diperhitungkan.

"Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)," terangnya.

Baca Juga: WHO: Omicron Picu Gejala Ringan, Tidak Sampai Merusak Paru-Paru 

3. Ada dua kriteria pasien sembuh

Ini Skema Penanganan Varian Omicron di Surabaya, Jangan Sampai Lolos!Omicron di Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk varian ini, Nanik menyebutkan bahwa ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh. Pertama, untuk kasus tanpa gejala, isolasi dilakukan sekurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut.

"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam," tambahnya.

Nanik memastikan bahwa setiap penangnan kasus varian omicron, pihaknya melakukan pencatatan dan pelaporan dengan baik. Pencatatan ini digunakan dalam pengambilan keputusan upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian omicron.

"Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19," pungkasnya.

Baca Juga: RSUD Dr. Soetomo Tegaskan Belum Rawat Pasien Omicron

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya