Hari Pahlawan, 500 Buruh Jatim Gelar Demo di Kantor Gubernur

Sampaikan penolakan Omnibus Law

Surabaya, IDN Times - Di momen Hari Pahlawan, 10 November 2021, para buruh di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim ini akan menggeruduk Kantor Gubernur Jatim dengan membawa sejumlah tuntutan.

1. Aksi buruh di Hari Pahlawan diikuti 500 orang

Hari Pahlawan, 500 Buruh Jatim Gelar Demo di Kantor GubernurIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris KSPI Provinsi Jawa Timur, Jazuli menerangkan, aksi unjuk rasa diikuti massa dari berbagai daerah yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab. Tuban, Kab. Probolinggo, Kab. Jember, dan lain-lain. Massa akan bertemu di titik kumpul Jl. Frontage Sisi Barat Ahmad Yani (depan Royal Plaza) lalu long march hingga ke titik aksi Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan 110 Surabaya sekitar pukul 12. 00 WIB.

"Demo kali ini dilakukan oleh sekitar 500 buruh dalam KSPI Jatim yang berasal dari berbagai daerah," ujar Jazuli, Rabu (10/11/2021).

2. Menolak Omnibus Law

Hari Pahlawan, 500 Buruh Jatim Gelar Demo di Kantor GubernurIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jazuli menerangkan, dalam aksi ini, massa membawa berbagai tuntutan untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Tiga isu utama secara nasional yaitu penolakan Omnibus Law (UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja), dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan FSPMI dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law (UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja).

"Tuntutan ketiga yaitu tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kab./Kota (UMSK) tahun 2022 di Jawa Timur," tuturnya.

Baca Juga: Ada Demo Buruh Hari Ini, Polri: Cukup Perwakilan Gak Usah Bawa Massa

3. Desak keadilan UMK di Jatim

Hari Pahlawan, 500 Buruh Jatim Gelar Demo di Kantor GubernurIlustrasi upah minimum kabupaten/kota (IDN Times/Istimewa)

Tak hanya 3 isu nasional, Jazuli mengatakan bahwa pihaknya juga membawa tuntutan regional bagi Khofifah yaitu penetapan Upah Minimum Sektora Kabupaten (UMSK) Mojokerto tahun 2021, wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jawa Timur, dan tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. 3,4 juta.
Angka Rp. 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022.

"Gubernur Jawa Timur harus mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur khususnya bidang Pengawas Ketenagakerja," ungkap Jazuli.

Dalam aksi kali ini, para buruh juga menyampaikan solidaritas terhadap nelayan dengan menyampaikan penolakan terhadap PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. 

"PP 85/2021 tersebut sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan industri perikanan. Nelayan tradisional menjerit dengan besaran tarif PNBP pada jenis kapal ikan dengan kapasitas antara 5 Gross Ton (GT) hingga 1.000 GT. Belum lagi perpanjangan perizinan dan dokumen kapal di sejumlah instansi masih terkesan lamban," jelasnya.

Baca Juga: Demo Buruh dan Petani Warnai Hari Jadi Kabupaten Tuban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya