Hari Ini Sidang Putusan Gus Nur, PN Surabaya Siapkan Pengamanan

Diperkirakan ada gelombang massa

Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Kamis (17/10). Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

1. Sidang dikawal kepolisian

Hari Ini Sidang Putusan Gus Nur, PN Surabaya Siapkan PengamananIDN Times/Fitria Madia

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya Sigit Sutryono menjelaskan, sidang putusan Gus Nur akan diselenggarakan sekitar pukul 08.00 WIB.

Sigit menyadari pada sidang tersebut akan terjadi gelombang massa, baik dari kubu pelapor maupun terdakwa. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait pengamanan sidang itu. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya yang memerlukan pengamanan ekstra," ujar Sigit, Rabu malam (16/10).

2. Keputusan hakim adalah mutlak dan harus dihormati

Hari Ini Sidang Putusan Gus Nur, PN Surabaya Siapkan PengamananIDN Times/Fitria Madia

Sigit mempersilahkan bagi massa pendukung maupun kontra Gus Nur untuk mengawal jalannya sidang. Namun ia menegaskan bahwa keputusan hakim adalah mutlak setelah jalannya serangkaian proses hukum dalam persidangan.

"Karena siapa saja harus menghormati putusan hakim. Karena putusan hakim itu juga ikhtiar yang paling baik dan adil dari hakim sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Gus Nur, Banser Hingga FPI Geruduk PN Surabaya

3. Pihak Gus Nur menyatakan siap

Hari Ini Sidang Putusan Gus Nur, PN Surabaya Siapkan PengamananIDN Times/Fitria Madia

Dikonfirmasi terpisah, ketua tim penasihat hukum Gus Nur, Andry Ermawan menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Andry merasa sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk membela kliennya tersebut.

"Kami maupun Gus Nur pribadi siap menghadapi putusan yang akan dibacakan hakim esok. Baik mental maupun lahir," tuturnya.

4. Dituntut 2 tahun oleh JPU

Hari Ini Sidang Putusan Gus Nur, PN Surabaya Siapkan PengamananIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebagai informasi, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU Jatim atas video yang diunggah ke akun YouTube-nya dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Jaksa menilai, Gus Nur melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dengan perintah penahanan," kata jaksa Oki Muji Astuti pada sidang yang digelar 5 September lalu.

Baca Juga: Perkaranya Mirip dengan Ahmad Dhani, Gus Nur Merasa Dikriminalisasi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya