Hanya karena Bersenggolan, Pria Sidoarjo Sabetkan Pedang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Seorang warga Sidoarjo tega menyabetkan pedangnya hanya karena bersenggolan saat tengah membeli pulsa. Akibatnya, ia pun diringkus Polresta Sidoarjo dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
1. Awalnya pelaku bertemu dengan korban di konter HP
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, awalnya pelaku berinisial L tengah mengantre untuk membeli pulsa di sebuah gerai telepon seluler pada Rabu (25/6/2021) malam. Kemudian, korban bernama Aan Fahrianto datang dan ikut mengantre.
"Di lokasi Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya yaitu L," ujar Kusumo dalam konferensi persnya, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Komplotan Curanmor Roda 4 Lintas Provinsi Ditangkap di Trenggalek
2. Pelaku tak terima disenggol korban
Rupanya, L tidak terima telah disenggol oleh Aan. Keduanya pun terlibar adu mulut. Warga sekitar sempat berusaha melerai keduanya yang hampir berkelahi. Kemudian, L meninggalkan konter bersama anaknya. Ternyata, ia malah pulang untuk mengambil sebilah pedang dan berusaha membacok Aan.
"Namun, sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kirinya. Hingga melukai tangan korban," lanjut Kusumo.
3. Pelaku kabur setelah sabetkan pedang
Melihat korban bersimbah darah, warga kemudian sibuk menolong Aan dan membawanya ke rumah sakit. Sementara L, melarikan diri dan bersembunyi. Polisi pun tak lama kemudian datang ke lokasi kejadian.
"Pelaku kabur melarikan diri. Dan warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika," imbuh L.
4. Ditangkap saat bersembunyi di rumah saudara
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah mengejar semalaman, L akhirnya tertangkap. Ia ternyata bersembunyi di rumah saudaranya.
"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis, 24 Juni 2021," sebut Kusumoa.
Atas perbuatannya tersebut, L terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Baca Juga: Viral Pencurian oleh Sepasang Suami Istri Bawa Anak di Tuban